Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaki Palsu dan Tangan Palsu Ditanggung BPJS, Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Kompas.com - 30/06/2024, 11:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Protesa alat gerak berupa kaki palsu dan/atau tangan palsu ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Peserta BPJS bisa mengklaim kaki palsu dan/atau tangan palsu asalkan memenuhi kriteria yang ditentukan.

Besaran penjaminan protesa alat gerak tangan dan/atau kaki palsu diberikan nilai ganti maksimal sebesar Rp 2.750.000.

Bantuan tangan maupun kaki palsu BPJS, bisa diberikan kepada peserta yang mengalami kecacatan akibat penyakit, kecelakan, maupun kondisi medis lainnya.

Baca juga: Ketahui, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Status kepesertaan penerima bantuan alat kesehatan dari BPJS Kesehatan, harus dalam status aktif. Artinya, tidak ada keterlambatan pembayaran iuran yang menyebabkan status kepesertaan dinonaktifkan sementara.

Sebelum mengklaim kaki palsu atau tangan palsu BPJS, peserta harus mempunyai surat rujukan dari dokter spesialis yang menerangkan kondisi peserta membutuhkan kaki palsu.

Peserta juga harus memiliki hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi yang mendukung diagnosis.

Lantas, bagaimana cara klaim kaki palsu dan/atau tangan palsu BPJS Kesehatan dan ketentuannya?

Baca juga: Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Dijamin BPJS, Apa Saja?

Cara klaim kaki palsu dan/atau tangan palsu BPJS Kesehatan

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, protesa alat gerak berupa tangan dan/atau kaki palsu dapat diberikan satu kali per peserta dalam kurun waktu lima tahun atas indikasi medis.

Peserta yang memerlukan penggantian protesa alat gerak baik tangan maupun kaki palsu oleh sebab apa pun dalam waktu kurang dari lima tahun, maka biayanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Adapun cara klaim tangan palsu atau kaki palsu BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Peserta mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk mendapatkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL)
  • Peserta datang ke FKRTL untuk mendapatkan surat keterangan dari dokter spesialis sesuai prosedur pelayanan
  • Peserta mengurus keabsahan administrasi dengan membawa lembar salinan SEP dan resep protesa alat gerak, baik tangan dan/atau kaki palsu
  • Setelah itu, peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan atau apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, denga menyerahkan lembar salinan SEP, resep protesa gerak, dan bukti keabsahan administrasi
  • Petugas faskes atau apotek akan melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lainnya.

Saat penyerahan protesa alat gerak, peserta akan diminta untuk menandatangani bukti pelayanan.

Baca juga: Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan

Sebagai informasi, bantuan protesa gerak juga bisa diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, bagi pekerja terdaftar yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Nilai ganti bantuan kaki palsu dari BPJS Ketenagakerjaan adalah sama dengan nilai ganti bantuan kaki palsu dari BPJS Kesehatan.

Itulah ulasan mengenai syarat dan cara klaim protesa gerak berupa tangan palsu dan/atau kaki palsu dari BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kinerja Membaik, KAI Peroleh Laba Bersih Rp 1,87 Triliun Sepanjang 2023

Kinerja Membaik, KAI Peroleh Laba Bersih Rp 1,87 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Deflasi 2 Bulan Berturut-turut, Sinyal Nyata Daya Beli Masyarakat Turun?

Deflasi 2 Bulan Berturut-turut, Sinyal Nyata Daya Beli Masyarakat Turun?

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Jumlah Kunjungan Wisatawan Asing Kian Dekati Level Sebelum Pandemi Covid-19

Jumlah Kunjungan Wisatawan Asing Kian Dekati Level Sebelum Pandemi Covid-19

Whats New
Naik Rp 5.000, Simak Rincian Harga Emas Antam Selasa 2 Juli 2024

Naik Rp 5.000, Simak Rincian Harga Emas Antam Selasa 2 Juli 2024

Spend Smart
IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Koreksi

IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Koreksi

Whats New
Butuh Fasilitas Produksi untuk Pabrik Kereta Api, INKA Ajukan PMN Rp 965 Miliar,

Butuh Fasilitas Produksi untuk Pabrik Kereta Api, INKA Ajukan PMN Rp 965 Miliar,

Whats New
Bahan Pokok Selasa 2 July 2024: Harga Ikan Tongkol dan Telur Naik, Daging Sapi Turun

Bahan Pokok Selasa 2 July 2024: Harga Ikan Tongkol dan Telur Naik, Daging Sapi Turun

Whats New
IHSG Masih Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Masih Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Pengadaan KRL, KAI Ajukan PMN Rp 2 Triliun

Pengadaan KRL, KAI Ajukan PMN Rp 2 Triliun

Whats New
'Booming' AI Masih Jadi Vitamin Wall Street, Nasdaq Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

"Booming" AI Masih Jadi Vitamin Wall Street, Nasdaq Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

Whats New
MIND ID Resmi Jadi Pemegang Saham Terbesar Vale Indonesia

MIND ID Resmi Jadi Pemegang Saham Terbesar Vale Indonesia

Whats New
Berkolaborasi dengan Shopee, SiCepat Siap Beri Garansi Waktu Pengiriman Paket

Berkolaborasi dengan Shopee, SiCepat Siap Beri Garansi Waktu Pengiriman Paket

Whats New
Disebut Bakal Jadi Bank Muhammadiyah, Induk KB Bank Syariah Buka Suara

Disebut Bakal Jadi Bank Muhammadiyah, Induk KB Bank Syariah Buka Suara

Whats New
Ungkap Cara Kerja 'Family Office', Luhut: Orang Superkaya Dunia Simpan Duit di Indonesia, Bebas Pajak...

Ungkap Cara Kerja "Family Office", Luhut: Orang Superkaya Dunia Simpan Duit di Indonesia, Bebas Pajak...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com