Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kaki Palsu dan Tangan Palsu Ditanggung BPJS, Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Peserta BPJS bisa mengklaim kaki palsu dan/atau tangan palsu asalkan memenuhi kriteria yang ditentukan.

Besaran penjaminan protesa alat gerak tangan dan/atau kaki palsu diberikan nilai ganti maksimal sebesar Rp 2.750.000.

Bantuan tangan maupun kaki palsu BPJS, bisa diberikan kepada peserta yang mengalami kecacatan akibat penyakit, kecelakan, maupun kondisi medis lainnya.

Status kepesertaan penerima bantuan alat kesehatan dari BPJS Kesehatan, harus dalam status aktif. Artinya, tidak ada keterlambatan pembayaran iuran yang menyebabkan status kepesertaan dinonaktifkan sementara.

Sebelum mengklaim kaki palsu atau tangan palsu BPJS, peserta harus mempunyai surat rujukan dari dokter spesialis yang menerangkan kondisi peserta membutuhkan kaki palsu.

Peserta juga harus memiliki hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi yang mendukung diagnosis.

Lantas, bagaimana cara klaim kaki palsu dan/atau tangan palsu BPJS Kesehatan dan ketentuannya?

Cara klaim kaki palsu dan/atau tangan palsu BPJS Kesehatan

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, protesa alat gerak berupa tangan dan/atau kaki palsu dapat diberikan satu kali per peserta dalam kurun waktu lima tahun atas indikasi medis.

Peserta yang memerlukan penggantian protesa alat gerak baik tangan maupun kaki palsu oleh sebab apa pun dalam waktu kurang dari lima tahun, maka biayanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Adapun cara klaim tangan palsu atau kaki palsu BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Peserta mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk mendapatkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL)
  • Peserta datang ke FKRTL untuk mendapatkan surat keterangan dari dokter spesialis sesuai prosedur pelayanan
  • Peserta mengurus keabsahan administrasi dengan membawa lembar salinan SEP dan resep protesa alat gerak, baik tangan dan/atau kaki palsu
  • Setelah itu, peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan atau apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, denga menyerahkan lembar salinan SEP, resep protesa gerak, dan bukti keabsahan administrasi
  • Petugas faskes atau apotek akan melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lainnya.

Saat penyerahan protesa alat gerak, peserta akan diminta untuk menandatangani bukti pelayanan.

Sebagai informasi, bantuan protesa gerak juga bisa diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, bagi pekerja terdaftar yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Nilai ganti bantuan kaki palsu dari BPJS Ketenagakerjaan adalah sama dengan nilai ganti bantuan kaki palsu dari BPJS Kesehatan.

Itulah ulasan mengenai syarat dan cara klaim protesa gerak berupa tangan palsu dan/atau kaki palsu dari BPJS Kesehatan.

https://money.kompas.com/read/2024/06/30/110000826/kaki-palsu-dan-tangan-palsu-ditanggung-bpjs-ini-syarat-dan-cara-klaimnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke