JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menahan tarif listrik untuk kuartal III-2024 atau sepanjang Juli-September 2024. PT PLN (Persero) pun menindaklanjuti keputusan tersebut.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya mendukung keputusan pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif listrik guna menjaga inflasi dan daya saing industri.
Ia memastikan, PLN akan terus melakukan langkah efisiensi serta menyediakan listrik yang andal dan berkualitas bagi seluruh pelanggan di Indonesia.
"PLN berkomitmen mendukung penyediaan energi listrik yang andal dan terjangkau untuk menjaga tingkat inflasi dan daya saing industri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: 12 Cara Cek Tagihan Listrik PLN lewat HP dengan Mudah
Darmawan mengatakan, ketersediaan listrik memiliki peran penting dalam roda perekonomian, maka PLN akan terus memastikan pelanggan mendapatkan listrik yang andal dan berkualitas.
Dalam upaya menjaga pasokan listrik yang andal guna menggerakkan perekonomian nasional, PLN pun akan meningkatkan efisiensi.
Selain itu, perseroan juga terus aktif meningkatkan penjualan dan memberikan promo layanan ketenagalistrikan serta beragam insentif menarik bagi pelanggan.
"PLN akan terus meningkatkan upaya efisiensi dan mengerek penjualan listrik," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan menahan tarif listrik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.
Baca juga: Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Menurut Jisman, berdasarkan empat parameter tersebut seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya.
"Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).