Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah RI Resmi Larang Terbang Boeing 737 Max 8

Kompas.com - 14/03/2019, 17:15 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan resmi melarang seluruh pesawat terbang Boing 737 Max 8 milik maskapai nasional di ruang udara Republik Indonesia mulai hari ini, Kamis 14 Maret 2019.

Langkah ini ditempuh memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh FAA pada 13 Maret 2019 kemarin.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menegaskan bahwa larangan beroperasi ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Baca juga: Soal Boeing 737 Max 8, Kemenhub Koordinasi dengan Otoritas AS dan Uni Eropa

"Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019," ujar Polana dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Larangan beroperasi ini dikecualikan bagi penerbangan Boeing 737 Max 8 yang bertujuan non-komersial, tidak membawa penumpang, dan ferry flight untuk kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat.

Keselamatan penerbangan, lanjut Polana, menjadi hal terpenting dalam pelayanan penerbangan.

Baca juga: Akankah Maskapai Nasional Stop Pemesanan Pesawat Boeing 737 Max?

“Bagi kami, keselamatan merupakan no go item yang tidak dapat ditawar,” kata Polana.

Sebelumnya, maskapai Ethiopian Airlines Boeing 737 Max 8 dengan nomor registrasi ET - AVJ tujuan Nairobi jatuh pada Minggu (10/3/2019). Peristiwa nahas ini menewaskan 149 penumpang dan 8 orang kru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com