Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Menabung Simpel yang Bikin Kamu Cepat Kaya

Kompas.com - 22/03/2019, 06:38 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mencari cara menabung yang tepat memang bisa dibilang susah-susah gampang. Susahnya, karena banyak orang yang masih enggan menyisihkan penghasilannya untuk ditabung dengan berbagai alasan.

Gampangnya, tinggal memindahkan uang ke tabungan, apa susahnya.

Tapi kenyataannya, tetap saja banyak orang yang selalu gagal konsisten menabung. Padahal, kamu tentu tahu kalau nabung itu penting banget untuk menjamin masa depanmu.

Lagipula, siapa orang yang mau hidup susah, apalagi saat tua nanti?

Baca juga: Benarkah Investasi Lebih Baik dari Menabung?

Dengan menabung, kamu sudah bisa mengatur keuangan dengan baik. Secara tidak langsung, kamu sudah mengetahui pos-pos keuangan, mana yang prioritas dan mana yang tidak.

Dengan begitu, cepat atau lambat kamu bisa mencapai kebebasan finansial yang tentu saja jadi dambaan semua orang.

Baca juga: Ketika Anda Sudah Tahu Uang, Sudah Saatnya Pula Menabung

Namun, mencapai kebebasan finansial itu tak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu kesabaran dan kerja keras. Karena itulah, kamu disarankan untuk dapat mengelola uang dengan baik sejak dini, sehingga bisa konsisten menabung.

Untuk itu, ada beberapa cara menabung yang simpel tapi efektif.

1. The 70 percent rule

The 70 percent rule mengharuskan kamu untuk mengalokasikan 70 persen gaji untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti tagihan, makanan, hingga kebutuhan gaya hidup.

Masih ada 30 persen lagi, 20 persennya dialihkan ke tabungan dan 10 persennya untuk investasi. Tujuannya adalah untuk membentuk kebiasaan investasi.

Berbeda dengan cara menabung lainnya yang menggabungkan pos untuk tabungan dan investasi. Aturan ini justru mengharuskan kamu menyediakan porsi khusus untuk investasi.

Dengan begitu, bukan hanya menabung aja yang konsisten, kamu juga jadi rutin investasi yang memang menjadi salah satu cara yang banyak diterapkan para miliarder untuk meraup pundi-pundi kekayaan.

Baca juga: Masih Perlukah Kita Menabung?

2. The 30 day rule

Cara menabung the 30 day rule ini khusus ditujukan buat kamu yang doyan belanja alias impulsif. Pasalnya, dalam aturan menabung yang satu ini, kamu hanya diperbolehkan mengeluarkan uang untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari dan sisanya harus ditabung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com