Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Keluarkan Fatwa Syariah untuk Layanan Jasa KSEI

Kompas.com - 01/04/2019, 11:08 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa syariah untuk PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait proses Bisnis Atas Layanan Jasa.

Fatwa ini bernomor 124 DSN-MUI Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.

Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi yang berdasarkan prinsip syariah.

"Di pasar modal Indonesia sendiri terdapat lebih dari 50 persen saham yang ada di Bursa merupakan saham berbasis syariah. Fatwa tersebut diperoleh pada Rapat Pleno DSN-MUI yang telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 November 2018,” kata Friderica di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Baca juga: Cara Membedakan Uang Elektronik yang Syariah dan Bukan

Friderica menuturkan, sejak 2001 DSN-MUI telah mengeluarkan tiga fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal Indonesia. Pertama Fatwa nomor Nomor 20 DSN-MUI Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.

Kemudian fatwa Nomor 40 DSN-MUI Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, dan Fatwa Nomor 80 DSN-MUl Tahun 2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia.

Fatwa-fatwa itu mengatur tentang proses transaksi di Bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal (lndeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70). Hal tersebut juga didukung oleh penerapan oleh beberapa Perusahaan Efek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah.

"Dengan adanya fatwa nomor 124 DSN-MUI Tahun 2018 tersebut, maka semakin lengkap dasar-dasar yang sesuai dengan prinsip syariah dan menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia," tuturnya.

Penerbitan fatwa ini merupakan inisiatif dari KSEI dengan dukungan oleh DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Self Regulator Organization.

Sisi lain, adanya fatwa inu juga harus dibarengi dengan edukasi kepada investor dan masyarakat secara umum. Friderica berharap, fatwa ini dapat semakin memantapkan berinvestasi secara syariah dalam beragam produk di pasar modal Indonesia.

"Karena dari proses transaksi di Bursa, hingga proses penyelesaian di KSEI sudah sesuai dengan prinsip syariah serta proses penerbitan Reksa Dana yang dikelola dalam infrastruktur Investasi terpadu di KSEI pun telah sesuai dengan prinsip syariah," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com