Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Buat Skema Bonus Anggaran untuk Kementerian dan Lembaga

Kompas.com - 18/04/2019, 13:13 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membuat skema insentif anggaran untuk kementerian dan lembaga. Dengan skema ini kementerian dan lembaga berkesempatan mendapatkan bonus anggaran.

Skema itu tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Insentif Tahun Anggaran 2019 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018.

"Insentif diberikan kepada kementerian negara/lembaga berdasarkan hasil penilaian atas kinerja anggaran yang memiliki nilai kinerja anggaran baik," seperti dikutip dari Pasal 2 aturan tersebut, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: Sri Mulyani: Pencairan Kenaikan Gaji PNS Hampir 100 Persen

Penilaian kinerja dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dengan dua pertimbangan yakni nilai evaluasi kinerja anggaran dan nilai kinerja pelaksanaan anggaran.

Selain itu, Kemenkeu juga membuat bobot variabel untuk menentukan penilaian kinerja anggaran setiap kementerian dan lembaga.

Nantinya Kemenkeu akan melakukan pemeringkatan berdasarkan besaran pagu anggaran.

Adapun kategori yang dibuat ada tiga, yakni kementerian atau lembaga dengan pagu anggaran lebih dari Rp 10 triliun, Rp 2,5 triliun - Rp 10 triliun dan kurang dari Rp 2,5 triliun.

Baca juga: Dua Resep Sri Mulyani Mobilisasi Dana untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sementara itu 5 terbaik kementerian atau lembaga dalam setiap kategori berhak menerima insentif.

Tidak dicantumkan besaran insentif yang akan diberikan. Namun PMK tersebut menyatakan bahwa insentif yang diberikan tetap akan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com