Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Buat Skema Bonus Anggaran untuk Kementerian dan Lembaga

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membuat skema insentif anggaran untuk kementerian dan lembaga. Dengan skema ini kementerian dan lembaga berkesempatan mendapatkan bonus anggaran.

Skema itu tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Insentif Tahun Anggaran 2019 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018.

"Insentif diberikan kepada kementerian negara/lembaga berdasarkan hasil penilaian atas kinerja anggaran yang memiliki nilai kinerja anggaran baik," seperti dikutip dari Pasal 2 aturan tersebut, Kamis (18/4/2019).

Penilaian kinerja dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dengan dua pertimbangan yakni nilai evaluasi kinerja anggaran dan nilai kinerja pelaksanaan anggaran.

Selain itu, Kemenkeu juga membuat bobot variabel untuk menentukan penilaian kinerja anggaran setiap kementerian dan lembaga.

Nantinya Kemenkeu akan melakukan pemeringkatan berdasarkan besaran pagu anggaran.

Adapun kategori yang dibuat ada tiga, yakni kementerian atau lembaga dengan pagu anggaran lebih dari Rp 10 triliun, Rp 2,5 triliun - Rp 10 triliun dan kurang dari Rp 2,5 triliun.

Sementara itu 5 terbaik kementerian atau lembaga dalam setiap kategori berhak menerima insentif.

Tidak dicantumkan besaran insentif yang akan diberikan. Namun PMK tersebut menyatakan bahwa insentif yang diberikan tetap akan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

https://money.kompas.com/read/2019/04/18/131354826/sri-mulyani-buat-skema-bonus-anggaran-untuk-kementerian-dan-lembaga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke