Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Umum Himalaya Insurance

Kompas.com - 15/05/2019, 17:18 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberi sanksi pencabutan izin usaha pada perusahaan asuransi umum. Kali ini, wasit industri keuangan tersebut mencabut izin usaha dari PT Asuransi Himalaya Pelindung alias Himalaya Insurance.

Dalam pengumuman yang dipublikasikan Rabu (15/5/2019), Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Nuraini menyebut pihaknya telah mencabut izin usaha Himalaya Insurance sejak 30 April 2019 lalu.

Sebelumnya, Himalaya dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) oleh OJK. Namun karena tak bisa memenuhi ketentuan dalam sanksi PKU, akhirnya OJK mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Pialang Asuransi PT Rama Mitra Jasa

Adapun sejumlah pelanggaran yang dilakukan di antaranya adalah jumlah anggota komisaris independen dan jumlah anggota dewan komisaris yang tidak memenuhi ketentuan. Kemudian perseroan juga tak mampu memenuhi ketentuan rasio pencapaian solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum.

Tak cuma itu, Himalaya Insurance juga melanggar pasal 40 ayat 1 POJK 69 tahun 2016 terkait nilai hutang klaim dengan umur lebih dari 30 hari.

Sejak pencabutan izin usaha ini, baik perseroan, pemegang saham, direksi, komisaris maupun karyawan Himalaya Insurance dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan maupun tindakan lain yang bisa menurunkan nilai aset perusahaan.

Baca juga: Lagi, OJK Cabut Izin Usaha Dua Perusahaan Modal Ventura

Selain itu, Himalaya Insurance juga diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha serta menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK maksimal 15 hari setelah tanggal pencabutan izin usaha.

Perseroan juga harus melakukan RUPS maksimal 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi. (Tendi Mahadi)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Langgar sejumlah aturan, OJK cabut izin usaha asuransi umum Himalaya Insurance

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com