Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Posko THR 2019, Bentuk Kepedulian Pemerintah Kepada Pekerja

Kompas.com - 23/05/2019, 11:30 WIB
Anissa DW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meresmikan Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, posko itu sudah rutin didirikan dari tahun ke tahun. Kali ini Posko THR berada di Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) gedung B lantai 1 kantor Kemnaker, Jakarta.

Tak hanya di pusat, posko-posko THR yang dibuka mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2019 ini juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap Provinsi.

"Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kami laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar Hanif, Senin (20/5/2019).

Hanif menjelaskan, posko ini akan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR, menerima aduan pembayaran THR, serta menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

"Kami minta ke Pemda segera menindaklanjuti posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi dan kabupaten, sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang ada di daerah bisa mendapatkan fasilitasi segera mungkin," kata Hanif.

Dia menambahkan, apablia perusahaan terlambat membayarkan THR kepada buruh atau pekerja, maka sesuai peraturan akan dikenakan denda 5 persen.

Perusahaan yang tidak membayarkan THR juga akan dijatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

"Untuk itu diperlukan peran pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan, " katanya dalam rilis yang diterima Kompas.com (23/5/2019).

Pengaduan menurun

Akan tetapi, meski posko THR kembali dibuka tahun ini, dalam beberapa tahun belakangan terjadi tren penurunan jumlah pengaduan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi data, jumlah pekerja atau buruh yang melakukan pelayanan konsultasi maupun mengadukan pembayaran THR menurun.

Jumlah pekerja atau buruh yang melakukan konsultasi pada 2017 sebanyak 2.390 orang, sementara pada 2018 mencapai 606 orang.

Adapun untuk pengaduan THR pada 2018 menurun 25 persen dari tahun 2017 yaitu 412, yang telah ditindaklanjuti di 10 provinsi.

"Hasil evaluasi pelayanan posko tahun lalu, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini akan lebih baik sesuai dengan ketentuan serta kesadaran perusahaan untuk mentaati ketentuan pembayaran THR Keagamaan di perusahaan," ucap Hanif.

Tentunya, dia menambahkan, untuk mencapai hal tersebut diperlukan kepedulian serta partisipasi perusahaan.

Dengan demikian, diharapkan akan terwujud ketenangan bekerja dan ketentraman berusaha di tempat kerja bagi pekerja atau buruh dan pengusaha, sehingga akan terwujud hubungan kerja yang kondusif dan produktif.

Sebagai informasi, layanan Posko THR dibuka setiap hari kerja pukul 08.00-15.30 WIB dan hari libur jam 09.00-15.30 WIB.

Bisa juga menghubungi layanan pengaduan melalui telepon : 021 526 0488, Whatsapp : 0812 1257 6261 (pelayanan konsultasi), 0813 1038 0973 (penegakan konsultasi) dan email  poskothr@kmnaker.go.id serta link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com