Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Diskon 10 Persen Menyeberang Merak-Bakauheni di Siang Hari

Kompas.com - 28/05/2019, 12:43 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan diferensiasi tarif untuk angkutan penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni saat puncak arus mudik dan balik Lebaran 2019.

Diferensiasi tarif itu akan diberlakukan di Pelabuhan Merak mulai 30 Mei (H-6 Lebaran) hingga 2 Juni 2019 (H-3 Lebaran). Sedangkan di Pelabuhan Bakaheuni akan dilakukan diferensiasi tarif mulai 7 Juni (H+1 Lebaran) hingga 9 Juni 2019 (H+3 lebaran).

"Skema pemberlakuan diferensiasi tarif adalah diskon pada siang hari mulai pukul 08.00-20.00 WIB sebesar 10 persen. Pada malam hari mulai pukul 20.00-08.00 WIB akan naik sebesar 10 persen," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2019).

Baca juga: Pemudik yang Menyeberang Merak-Bakauheni di Siang Hari Dapat Diskon

Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, maka masyarakat yang menyeberang melalui Pelabuhan Merak pada siang hari akan mendapatkan harga lebih murah ketimbang di malam hari.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator Pelabuhan Merak dan Bakaheuni pun telah setuju dengan peraturan diferensiasi tarif ini.

"Pada prinsipnya kami setuju dan siap untuk menerapkan sistem diferensiasi tarif untuk tarif jasa kepelabuhanan lintas penyeberangan Merak-Bakaheuni pada kondisi puncak periode Lebaran 2019," demikian bunyi surat resmi yang dikeluarkan ASDP.

Baca juga: Ganjil Genap Berlaku di Pelabuhan Merak Saat Mudik, Catat Tanggalnya

ASDP pun meminta dukungan Kemenhub selama masa sosialisasi hingga akhirnya diimplementasikan penerapan diferensiasi tarif ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com