Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM dan Kufpec Sepakati Kontrak Bagi Hasil Blok Anambas

Kompas.com - 10/06/2019, 18:14 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kufpec Indonesia (Anambas) BV resmi menandatangi kerja sama Kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) Anambas, Senin (10/6/2019). Lokasi ini merupakan hasil lelang WK minyak dan gas bumi tahap I 2019.

Proses penandatangan dilakukan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto dan perwakilan Kufpec Indonesia (Anambas) BV selaku kontraktor kontrak kerja sama yang disaksikan langsung Wamen ESDM Arcandra Tahar.

"Pemerintah Indonesia serius menerima investasi, investasi sangat penting bahkan hanya untuk satu blok," kata Arcandra dalam sambutannya.

Baca juga: Produksi Blok Mahakam Rendah, Lifting Migas Tak Capai Target

Pemanfaatan potensi kekayaan alam yang berlokasi di lautan Kepulauan Riau ini telah dilelang oleh pemerintah melalui Lelang Reguler Tahap I Tahun 2019 periode Februari-April 2019 serta telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 7 Mei 2019. Kontrak bagi hasil gross split WK Anambas ini memiliki berdurasi selama 30 tahun.

"Kita harapkan setiap investasi kita rawat dengan baik, pemerintah serius mengundang mereka (investor) datang sehingga hasilkan apa yang bisa kita manfaatkan secara win win," tuturnya.

Pada perjanjian ini, Konsorsium Kufpec Indonesia (Anambas) BV  memberikan komitmen pasti eksplorasi tiga tahun pertama serta disertai license purchase dan reprocessing data 3D 600 km2. Rencana eksplorasi satu sumur potensial ini disepakati dengan total investasi senilai 35,2 juta dollar AS dan bonus tanda tangan sebesar 2,5 juta dollar AS.

"Kalau nanti menghasilkan tentu nilainya jauh lebih besar dari apa yang mereka telah keluarkan untuk melaksanakan apa yang mereka janjikan," sebut dia.

Baca juga: Inpex Sepakat Tanam 20 Miliar Dollar AS di Blok Masela

Sejauh ini, terdapat 42 blok migas yang menggunakan skema gross split dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 16 blok, terminasi 21 blok dan amandemen sebanyak lima blok. Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan kontrak bagi hasil gross split, kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung.

Adapun insentif tersebut antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi. Pun mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) 100 persen sampai dimulainya produksi komersial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com