Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Denda Pembatalan Perjalanan Grab? Ini Besarannya

Kompas.com - 18/06/2019, 12:39 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikator transportasi berbasis online Grab sedang mengujicoba denda kepada pelanggan yang membatalkan pesanan.

Uji coba kebijakan ini sudah dimulai sejak 17 Juni 2019 di dua kota yakni Lampung dan Palembang. Rencananya uji coba ini akan dilakukan sebulan.

"Kami menerapkan uji coba biaya pembatalan, demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang," kata pihak Grab dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Grab: Pelanggan yang Batalkan Perjalanan Akan Dikenai Denda

Lantas berapa besaran denda pembatalan perjalanan yang diterapkan Grab saat uji coba tersebut?

Grab menerapkan besaran denda pembatalan yang sama di Lampung dan Palembang. Namun ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar.

Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000. Sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.

Baca juga: Soal Denda Pembatalan Perjalanan, Grab Sebut Baru Uji Coba di 2 Kota

Biaya pembatalan ini baru akan diberlakukan pada kondisi tertentu, antara lain sebagai berikut.

  1. Jika Anda membatalkan pemesanan di atas 5 menit sejak mendapatkan Mitra Pengemudi, atau
  2. Jika Mitra Pengemudi membatalkan pemesanan setelah menunggu Anda lebih dari 10 menit sejak tiba di titik penjemputan (5 menit untuk GrabBike).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com