JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melakukan terobosan untuk meraih investasi dan meningkatkan ekspor sebanyak-banyaknya. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah segera melakukan pemangkasan pajak besar-besaran dalam beberapa sektor usaha.
Mengutip laman setkab.go.id, Kamis (20/6/2019), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Kementerian Keuangan supaya memberikan lebih banyak fasilitas yang tak sekadar instrumen, tapi juga bisa berjalan di lapangan.
Menkeu menyebut pihaknya mempercepat kajian untuk penurunan pajak PPh (Pajak Penghasilan) supaya tarifnya lebih rendah menjadi 20 persen.
"Itu seberapa cepat dan berapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya,” kata Sri Mulyani.
Kemudian mengenai super deduction tax yang sudah diselesaikan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati berharap peraturan pemerintah (PP)-nya segera keluar.
Ia menunjuk contoh seperti pajak kendaraan bermotor diharapkan sudah akan selesai harmonisasinya dan bisa keluar dalam minggu ini atau awal minggu depan. “Karena ini sudah selesai jadi kita bisa berharap segera keluar,” ujarnya.
Sri Mulyani merinci, ada juga pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk sewa pesawat dari luar negeri yang selama ini dikenakan untuk bisa mengurangi beban kepada maskapai penerbangan.
Selain itu, juga ada penurunan tarif PPh untuk bunga obligasi untuk infrastruktur di mana pemerintah akan menurunkan dari 15 persen menjadi 5 persen.
Mengenai sektor properti, pemerintah telah menaikkan batas harga rumah/apartemen yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi sebesar Rp 30 miliar dari sebelumnya Rp 20 miliar dan Rp 10 miliar.
Pemerintah juga akan melakukan peningkatan batas tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk rumah sederhana sesuai daerah masing-masing.
Selanjutnya, tarif PPh Pasal 22 hunian mewah juga turun dari 5 persen menjadi 1 persen, dan validasi PPH penjualan tanah juga akan disederhanakan.
“Itu semuanya supaya sektor-sektor properti menggeliat secara lebih bagus,” kata Menkeu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.