Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Laporan Keuangan, Luhut Bilang Garuda Tak Boleh Bohong Lagi

Kompas.com - 02/07/2019, 12:59 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi soal laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yang diketahui memanipulasi laporan keuangan tahun 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Garuda diketahui telah memanipulasi laporan keuangan dengan mengklaim meraih laba bersih sebesar Rp 11,3 miliar.

Luhut menilai, seharusnya perusahaan tidak melakukan manipulasi lantaran saat ini proses pemerintahan telah berjalan secara lebih transparan.

 "Ya makanya zaman sekarang ini kita udah enggak boleh lagi bohong. Tidak bisa lagi. Mohon maaf ya, kalau dulu mungkin menterinya bisa ditipu-tipu tapi kalau sekarang enggak bisa," ujar Luhut di Jakarta, Selasa (7/1/2019).

Baca juga: BEI Anggap Belum Perlu Suspensi Saham Garuda Indonesia

"Semua sekarang termonitor dengan baik dan membuat pemerintahan sekarang jauh lebih transparan. Pasti ketahuan kalau kita membuat suatu kecurangan dalam proses pengambilan keputusan," lanjut dia.

Dia menilai, Garuda telah memiliki masalah sejak lama, baik terkait tarif tiket pesawat, biaya operasional yang tidak efisien, hingga bahan bakar.

Hal tersebutlah yang seharusnya diselesaikan oleh Garuda, terutama dengan statusnya sebagai perusahaan terbuka.

"Kemarin sudah dirapatkan kemudian kita selesaikan, Seperti yang kita ketahui, kita itu tidak efisien dalam banyak hal. Seperti minyak itu tadi itu berapa banyak semua dimonopoli Pertamina," ujar Luhut.

Baca juga: Garuda Akan Perbaiki Laporan Keuangan dan Bayar Denda

Dia pun meminta untuk BUMN lain agar lebih berhati-hati dan cermat dalam melaporkan kondisi keuangan mereka, terutama bagi BUMN dengan status perusahaan terbuka atau sahamnya sudah terdaftar di BEI.

"Enggak boleh kita membohongi dengan memoles laporan keuangan kita. Itu hukumnya bisa pidana apalagi Garuda merupakan perusahaan terbuka," jelas Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com