Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pemberian Insentif untuk Maskapai Akan Segera Terbit

Kompas.com - 10/07/2019, 20:56 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan segera menerbitkan aturan soal insentif fiskal untuk maskapai penerbangan nasional. Insentif itu diberikan menyusul komitmen dari para maskapai untuk menurunkan harga tiketnya.

“Peraturan yang mengatur mengenai pemberian insentif PPN tidak dipungut tadi akan dirilis 1-2 hari ke depan,” ujar Sekretaris Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di kantornya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Insentif fiskal yang akan diberikan kepada maskapai tersebut mencakup jasa sewa, perawatan dan perbaikan pesawat udara. Kedua, jasa sewa pesawat udara dari daerah luar pabean. Ketiga, biaya impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat LCC Turun, Industri Pariwisata Optimistis akan Menggeliat

Insentif itu diberikan untuk membantu efisiensi biaya operasional maskapai setelah menurunkan harga tiketnya.

“Posisinya sudah disetujui presiden, tinggal proses administratif,” kata Susi.

Sebelumnya, pemerintah meminta Citilink dan Lion Air menurunkan harga tiket pesawat pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu untuk jam penerbangan pukul 10.00 hingga 14.00.

Kedua maskapai itu harus menjual tiketnya 50 persen dari TBA yang telah ditentukan. Namun, diskon itu hanya berlaku untuk 30 persen dari total keseluruhan kursi yang tersedia dalam satu pesawat.

Kebijakan ini berlaku mulai 11 Juli 2019 di seluruh bandara yang ada di Indonesia. Aturan ini hanya berlaku untuk penerbangan yang menggunakan pesawat bermesin jet saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com