Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Ingin Ada UU soal Fintech Ilegal

Kompas.com - 02/08/2019, 13:42 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya pinjaman online ilegal membuat Satgas Waspada Investasi (SWI) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan undang-undang mengenai teknologi finansial (fintech).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, hingga saat ini, pihak berwajib tidak bisa menindak pihak-pihak yang membuat aplikasi fintech yang tersebar luas melalui aplikasi Google Playstore.

Kasus-kasus yang merugikan masyarakat karena proses penagihan yang tidak beretika oleh fintech lending ilegal pun tidak masuk dalam kategori pidana.

"Kami mendorong agar segera ada peraturan mengenai undang-undang fintech, karena apa? Kalau kita lihat fintech ilegal memang tidak ada undang-undang yang mengatakan itu tindak pidana," ujar Tongam ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Sejak Awal 2019, 826 Fintech Ilegal Sudah Diblokir

Pasalnya, meski SWI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan upaya pencegahan dengan memblokir setiap aplikasi fintech ilegal yang muncul dalam platform penyedia layanan aplikasi Google Playstore, namun pihak lain bisa mengunggah aplikasi lain di saat yang bersamaan.

Sepanjang tahun 2018 saja, satgas telah memblokir 1230 aplikasi fintech lending ilegal di Google Playstore.

Jika dirinci, sebanyak 404 entitas diblokir pada 2018 sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 826 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 fintech peer to peer lending ilegal.

"Jadi kemajuan teknologi informasi memungkinkan orang buat situs baru, di sisi lain satgas buat minitoring dan penghentian dini sehingga masyarakat terlindungi," ujar Tongam.

Baca juga: Ingin Pinjam Uang lewat Fintech Online, Ikuti 3 Prinsip Ini

Tongam pun mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Google agar tidak memberikan akses terhadap pembuat aplikasi fintech ilegal. Namun, pihak Google mengatakan hal tersebut sulit dilakukan.

"Kami sudah memanggil Google dan mereka mengatakan hal itu sulit karena mereka mendukung aplikasi dan sistem mereka open source," ujar Tongam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com