JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan akan menempuh kebijakan penyetaraan perlakukan perpajakan untuk pelaku usaha konvensional dan e-commerce
Hal tersebut ia sampaikan dalam pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dan Nota Keuangan di Gedung MPR-DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
"Pemerintah juga akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field, bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce," ujarnya.
Menurut Presiden, kebijakan tersebut sangat penting untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital.
Baca : Hipmi: Penarikan Aturan Pajak E-commerce Preseden Buruk
Pemerintah kata Jokowi, akan melanjutkan reformasi perpajakan berupa perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan.
Sementara itu dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan investasi, Pemerintah memberikan insentif perpajakan melalui beberapa instrumen.
"Yaitu perluasan tax holiday, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta industri padat karya," kata dia.
"Untuk industri padat karya, memperoleh juga fasilitas pembebasan Bea Masuk dan subsidi pajak," sambungnya.
Baca juga: Naskah Lengkap Pidato Jokowi tentang RAPBN 2020 dan Nota Keuangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.