Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kendaraan-kendaraan yang Dilarang Konsumsi Solar Bersubsidi

Kompas.com - 22/08/2019, 05:25 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) akan membatasi kendaraan tertentu untuk mengonsumsi solar bersubsidi.

Hal tersebut dilakukan menyusul adanya potensi kelebihan kuota penggunaan solar bersubsidi. Sebab, BPH Migas mengendus adanya penyelewengan penggunaan solar bersubsidi di 10 provinsi di Indonesia.

“10 provinsi itu Kalimantan Timur, Riau, Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bangka Belitung, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan," ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Pria yang akrab disapa Ifan ini menjelaskan, kendaraan yang akan dibatasi untuk menggunakan solar bersubsidi, yakni kendaraan pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam baik dalam kondisi bermuatan atau tanpa muatan.

Kemudian, pelarangan penggunaan solar subsidi untuk kendaraan berplat merah, mobil TNI/Polri dan sarana transportasi air milik pemerintah.

Selanjutnya, pelarangan penggunaan solar subsidi bagi mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truk trailer, truk gandeng dan mobil molen (pengangkut semen).

Baca juga : Subsidi Energi Membengkak, Ini Penjelasan Jonan

Kemudian, Pertamina juga dilarang melayani pembelian solar bersubsidi bagi konsumen pengguna usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang.

Selain itu, maksimal pembelian solar subsidi bagi angkutan barang beroda 4 sebanyak 30 liter/hari, roda 6 sebanyak 60 liter/hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter/hari.

Kebijakan pengendalian solar bersubsidi ini seharusnya mulai berlaku sejak 1 Agustus. Namun, BPH Migas masih ingin mensosialisasikan kebijakan ini hingga Oktober 2019.

“Berlakunya sudah 1 Agustus, tapi kita sosialisasi dulu, koordinasi dengan ESDM dan Pertamina. Jadi sekarang sudah berjalan (sosialisasinya). Makin telat kita sosialisasi, makin besar potensi untuk penyimpangan tadi,” kata Ifan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com