Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Indikasi Kartel pada Fintech P2P, OJK Apresiasi Langkah KPPU

Kompas.com - 27/08/2019, 18:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengendus adanya kartel dalam penetapan suku bunga oleh beberapa fintech peer to peer (P2P) lending dalam sebuah asosiasi.

Pasalnya, OJK sebagai regulator tidak pernah memiliki aturan maupun menetapkan suku bunga fintech. Selama ini suku bunga ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Saya sangat appreciate rekan-rekan KPPU karena ini merupakan hasil riset dari KPPU. Oleh karena itu, kami menghormati riset KPPU. Kebetulan OJK tidak pernah memiliki aturan terkait suku bunga, suku bunga selama ini ditetapkan oleh Aftech dan AFPI," kata Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Dia pun mengatakan akan mendukung langkah-langkah KPPU ke depan. Menurutnya, jasa keuangan sudah seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat semaksimal mungkin. Termasuk dalam penetapan suku bunga yang tidak memberatkan.

"Kami akan support apa yang KPPU lakukan. Tentu saja ini (fintech) harus menjadi market yang efisien, biarkan dia memberikan manfaat kepada masyarakat semaksimal mungkin. Jadi, kami akan support," ungkap Triyono.

Baca juga: KPPU Endus Kartel Penetapan Suku Bunga Pinjaman Fintech dalam Asosiasi

Sebelumnya, KPPU menduga fintech peer to peer lending yang tergabung dalam asosiasi fintech melakukan kartel karena menetapkan suku bunga secara bersama-sama. Dalam ranah bisnis, penetapan harga maupun suku bunga bersama-sama antara pelaku usaha sudah termasuk dalam indikasi kartel.

KPPU menyatakan kasus ini tengah dalam penelitian, yang salah satunya meneliti soal regulasi yang mengatur hal tersebut. Sejauh ini, tidak ada aturan dari OJK untuk menetapkan bunga meski risiko fintech lebih tinggi dan OJK membebaskan fintech untuk meregulasi aturannya sendiri terlebih dahulu.

"Self regulated kan tidak untuk penetapan harga. Tidak ada (regulasi) dari OJK untuk mengatur penetapan harga. Maka dari itu ini masuk dalam penelitian kami, pelanggarannya soal penetapan harga (bunga) secara bersama-sama sehingga diduga kartel," beber komisioner KPPU, Guntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com