Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sesuai Rekomendasi Kemenko Polhukam, PT KCN Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan Marunda

Kompas.com - 02/09/2019, 14:03 WIB
Anissa DW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan pembangunan dermaga atau pier 1, 2 dan 3 pelabuhan Marunda sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). 

Dalam rekomendasi itu dijelaskan pembangunan PT KCN harus tetap berjalan demi kepastian investasi PT Karya Tehknik Utama (KTU). PT KTU diketahui memiliki saham KCN sebesar 85 persen, sedangkan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) memiliki saham 15 persen.

Melalui rekomendasi itu pun dijelaskan, bibir pantai yang direvitalisasi untuk membangun pier 1 hingga 3 adalah aset KCN dalam bentuk saham PT KBN kepada PT KCN, sehingga tidak ada lagi hak PT KBN.

Untuk diketahui, surat rekomendasi yang dikirimkan 3 November 2017 itu ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) dan Gubernur DKI Jakarta sebagai pemegang saham PT KBN.

Baca juga: Sembari Tunggu Putusan MA, KCN Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan Marunda

Selain itu, KCN juga menerima rekomendasi dari Satgas Percepatan Efektifitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi dalam Kelompok Kerja (Pokja) IV. Rekomendasi ini menyatakan pembangunan yang dilakukan KCN adalah proyek strategis nasional, sehingga kasus KBN tidak boleh menghambat proyek strategis nasional.

Jadi, meski KCN sedang menunggu putusan kasasi atas kasus hukum yang melibatkan PT KBN sebagai pemegang saham minoritas, yang menginginkan perubahan komposisi pemegang saham, pembangunan dermaga bisa tetap dilakukan.

“Pembangunan seluruh pier tetap akan kami laksanakan hingga selesai, meski saat ini dengan kasus hukum yang masih bergulir,” ujar Widodo saat mengunjungi pembangunan pelabuhan Marunda, Sabtu (31/08/2019).

Pasalnya, menurut dia, tenant besar yang biasa menggunakan pelabuhan Marunda untuk bongkar-muat barang mulai khawatir bila sewaktu-waktu pelabuhan ini ditutup.

Baca juga: Sengketa KCN dan KBN Masih Berlanjut, Investor Jadi Ciut

Beberapa tenant besar tersebut diantaranya PT Indocement, grup Sinar Mas, Siam Cement, hingga Wijaya Karya.

Angka bongkar muat menurun

Tak hanya itu, Widodo menjelaskan, kasus yang tak kunjung selesai itu menyebabkan aktivitas bongkar muat barang berkurang sekitar 60 persen. Akibatnya, omzet dan fee konsesi yang dibayarkan kepada negara ikut terpengaruh.

Sesuai peraturan, KCN wajib membayar fee konsesi sebesar 5 persen dari pendapatan bruto perusahaan atau sekitar Rp 5 miliar setiap tahunnya. Fee ini adalah fee terbesar kedua dari total 19 pelabuhan yang menjalankan skema konsesi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (2/9/2019) dijelaskan, rata-rata fee konsesi yang dibayarkan oleh pelabuhan lain berkisar 2,5 persen dari pendapatan bruto.

"Skema konsesi harus dilaksanakan karena kami tunduk kepada perundang-undangan dibidang kepelabuhanan yang berada dibawah wewenang kementerian perhubungan," papar Widodo.

Baca juga: Sampah Plastik Sebabkan Hasil Tangkapan Nelayan di Pantai Marunda Berkurang

Lahan yang KCN konsesikan adalah pier 1,2 dan 3, yang merupakan daerah perairan. Oleh karena itu, imbuhnya, pihaknya sama sekali tidak merampas daerah KBN.

Hal itu sejalan dengan UU no. 17 Tahun 2008, tentang pelayaran sebagai persyaratan untuk sebuah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) agar dapat terus melakukan kegiatan jasa kepelabuhanan. Alhasil, konsesi yang diperoleh otoritas pelabuhan merupakan pendapatan negara.

Sebagai informasi, upaya KBN menempuh jalur hukum untuk mendapatkan porsi kepemilikan saham lebih besar di KCN telah melanggar peraturan BUMN.

KBN sebagai BUMN wajib mematuhi peraturan menteri BUMN yang mengatur bahwa BUMN yang berusaha di sektor usaha tertentu tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan ketentuan dalam sektor usaha tertentu itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com