Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Sanksi Administrasi Pajak Bisa Lebih Kecil, Begini Hitungannya

Kompas.com - 09/09/2019, 16:41 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Di RUU tersebut, pemerintah akan mengatur ulang sanksi administrasi perpajakan.

Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (9/9/2019), dalam RUU tersebut ada empat poin pembahasan sanksi.

Pertama, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan SPT masa.

Saat ini sanksi atas pelanggaran tersebut dikenakan tarif 2 persen per bulan dari pajak yang kurang dibayar. Dalam RUU itu besaran tarif sanksi per bulan dihitung dari kalkulasi suku bunga acuan ditambah 5 persen dibagi dua belas.

Kedua, sanksi bunga atas kekuarangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) saat ini sebesar 2 persen per bulan dari pajak kurang bayar. Kelak, besaran tarif sanksi per bulan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10 persen dibagi dua belas.

Baca juga: Pemerintah Akan Tarik Pajak Langganan Netflix hingga Spotify

Ketiga, sanksi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu. RUU Perpajakan mengatur sanksi yang harus dibayarkan sebesar 1 persen dari dasar pengenaan pajak.

Sebelumnya PKP dikenakan 2 persen dari dasar pengenaan pajak.

Keempat, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP. Saat ini, tidak ada sanksi administratif yang mengatur.

Nah, di RUU tersebut memberikan sanksi 1 persen dari dasar pengenaan pajak.

Bila ditelaah sanksi ini memiliki untung dan rugi bagi pemerintah maupun wajib pajak (WP).

Apabila mengasumsikan perhitungan saksi pajak untuk jenis sanksi pertama menggunakan suku bunga acuan BI saat ini di level 5,25 persen atau menggunakan suku bunga SPN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 di level 5,4 persen dibagi dua belas, maka tarif sanksi bagi wajib pajak bisa di bawah 1 persen atau lebih rendah daripada aturan saat ini.

Begitu pula dengan sanksi jenis kedua, dengan asumsi menggunakan suku bunga tersebut, sanksi WP masih di bawah 2 persen.

Baca juga: Google Kenakan PPN ke Pemasang Iklan di Indonesia, Ini Kata Pakar Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama pengaturan ulang sanksi administratif perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sukarela.

Hestu menjelaskan sanksi yang berlaku saat ini merupakan warisan sejak tahun 1983. Artinya belum ada penyesuaian yang jelas dalam perhutungan tarif sanksi pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com