Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal UU Cipta Lapangan Kerja, Kadin Bakal Diskusi dengan Buruh

Kompas.com - 12/12/2019, 19:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Omnibus Law sekaligus Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani berencana memanggil perwakilan buruh untuk mendiskusikan rancangan UU omnibus law Cipta Lapangan Kerja.

Pasalnya hingga saat ini, Kadin baru memanggil para pengusaha untuk mendiskusikan beleid itu.

"Jadi tentunya buruh, asosiasi buruh, pasti akan diajak berbicara terlebih dahulu," kata Rosan P Roeslani usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) omnibus law di Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Kendati demikian, pembahasan dengan buruh akan dilakukan usai penyusunan UU Cipta Lapangan Kerja selesai dibahas oleh kementerian dan lembaga (K/L) sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca juga: Omnibus Law, Jurus Sakti Jokowi Dongkrak Ekonomi Indonesia

Pembahasan di lingkungan K/L diharapkan akan selesai minggu depan.

"Ini biar rampung dulu, di situ kan kita mau bicara. (Saat ini) pembahasan internal saja mungkin belum rampung. Nah ini jadi yang dari versi antara K/L dulu nih. Setelah rampung ini baru dikasih ke saya, untuk me-review dari dunia usaha," ucap Rosan.

Adapun sejauh ini, pihaknya telah menunjuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mensosialisasikan omnibus law ke para buruh.

"Sejauh ini sebenarnya kita sudah menunjuk dari asosiasi yang terkait, dalam hal ini memang kita meminta Apindo untuk yang sosialisasi ke buruh. Jadi kalau untuk asosiasi konsumsi ya masing-masing sektoral," ungkap Rosan.

Baca juga: Pengusaha Minta UU Omnibus Law Cepat Rampung, Mengapa?

Dia berharap, menjalin komunikasi dan diskusi dengan para buruh bisa menghasilkan keseimbangan dan kesejahteraan di dalam lingkungan kerja.

"Pastinya kita cari keseimbangan lah di mana satu sisi kepentingan dunia usaha juga terpenuhi, disatu sisi juga tetap menjaga kesejahterahaan bagi para buruh dan pegawai," harapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com