Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikomplain Luhut Terlalu Kecil, Berapa Perjalanan Dinas Pejabat?

Kompas.com - 07/01/2020, 13:45 WIB
Muhammad Idris,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengeluhkan anggaran perjalanan dinas di kementeriannya yang dinilai masih terlalu kecil.

Lantaran hal tersebut, Luhut mengaku sering kali merogoh uang pribadinya untuk biaya akomodasi selama menjalankan tugas negara ke berbagai tempat.

Lalu, sebenarnya berapa biaya perjalanan dinas pejabat negara setingkat menteri?

Dikutip Kompas.com  dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, dijabarkan biaya perjalanan dinas untuk penjabat negara, pejabat eselon, dan PNS.

PMK ini ditujukan sebagai biaya masukan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun anggaran 2020.

Standar biaya masukan berfungsi sebagai batas etimasi tertinggi maupun estimasi.

Namun demikian, di luar batasan biaya yang diatur dalam PMK tersebut, pejabat setingkat menteri juga mendapatkan fasilitas dana taktis menteri yang nilainya bervariasi hingga ratusan juta rupiah. Belum termasuk di dalamnya biaya protokoler.

Baca juga: BPK Sentil Luhut Soal Belanja Perjalanan Dinas

Untuk biaya penginapan selama perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat setingkat menteri, ditetapkan berdasarkan provinsi yang dikunjungi. Besarannya mulai dari Rp 2.071.000 hingga yang besar Rp 8.720.000.

Kemudian untuk paket kegiatan rapat dan pertemuan di luar kantor untuk pejabat setingkat menteri ditetapkan juga berdasarkan wilayah provinsi. Sebagai contoh untuk rapat di Provinsi DKI Jakarta, paket halfday sebesar Rp 593.00, fullday Rp 648.000, dan fullboard Rp 2.100.000.

Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan bervariasi sesuai dengan provinsi. Besarannya antara Rp 360.000 sampai dengan Rp 530.000 per hari.

Sementara untuk uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam besarannya sebesar Rp 140.000 sampai Rp 210.000.

Bagi pejabat negara, akan mendapatkan tambahan berupa uang representasi sebesar Rp 250.000 per hari dan Rp 125.000 untuk perjalanan dinas dalam kota.

Laporan ke BPK

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut bahwa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi paling besar membelanjakan uang negara, khususnya belanja perjalanan dinas.

Baca juga: Belanja Kementeriannya Besar, Luhut Akui Kerap Pakai Uang Pribadi

Luhut menyebut, meski disebut sebagai kementerian/lembaga yang pengelurannya paling besar, dirinya malah sering nombok.

"Tapi saya boleh kritik kepada Ibu Isma (Anggota IV BPK Isma Yatun), memang ada masalah dengan belanja SPD (Surat Perjalanan Dinas), mungkin ini komplain masalah semua rakyat ini. Mulai dari tingkat menteri sampai yang paling bawah. Saya pergi ke mana, hotel enak, karena saya bayar sendiri, karena dibayar kantor itu kurang," katanya ketika ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com