Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Anies Larang Kantong Plastik Pedagang di Pasar Tradisional?

Kompas.com - 09/01/2020, 11:00 WIB
Muhammad Idris,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta secara resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai. Ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Abdullah Mansuri, mengatakan aturan tersebut butuh waktu lama agar bisa diimplementasikan kepada para pedagang pasar tradisional.

"Pelarangan plastik pada prinsipnya banyak yang setuju. Hanya catatan untuk pasar tradisional, perlu waktu soal larangan penggunaan plastik sekali pakai mulai sejak sosialisasi," kata Mansuri kepada Kompas, Kamis (9/1/2020).

Diungkapkannya, penerapan larangan plastik pada pasar tradisional berbeda dengan implementasi pada usaha ritel modern, terutama soal barang dagangan yang dijual.

"Di mal, minimarket, swalayan, kebanyakan hampir semua yang dijual kering. Beda dengan pasar tradisional dimana barang dagangannya banyak barang basah, daging, ikan, tahu dan sebagainya. Jadi penerapannya perlu waktu penyesuaian lebih lama," ujar Mansuri.

Baca juga: Penerapan Kantong Plastik Berbayar Bisa Kurangi 30 Persen Sampah

"Ini perlu perlakukan berbeda, tak bisa langsung ganti kemasan kertas, jadi tak bisa langsung disamaratakan. Yang ada kalau dilarang, ada perlawanan dari pedagang, jadi perlu tahapan-tahapan," imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta kurang melakukan sosialisasi pada pedagang. Berbeda dengan ritel modern, sosialisasi pada pedagang pasar becek tentu perlu waktu lebih lama.

"Nah ini juga masalah, sosialiasinya ini belum sampai. Tiba-tiba ada Perda larangan. Kalau barang yang dijual kering tidak masalah seperti jual kain. Berbeda misal dagangannya ikan, kan tidak bisa langsung diterapkan," ujar Mansuri.

Menurutnya, Anies juga harus menyosialisasikan alternatif solusi penggunaan kemasan pengganti kantong plastik, termasuk memastikan ketersediannya.

Dia mencontohkan, membawa belajaan bisa saja dengan tas anyaman, namun bagaimana solusi menggantikan kantong plastik yang selama ini banyak dipakai sebagai pembungkus.

"Jadi perlu edukasi ke pedagang, kalau pakai plastik dilarang dan kena denda, apa solusi penggantinya. Harus ada tawaran solusi, okelah kalau kita sendiri juga sudah lama menganjurkan ke pedagang pakai tas anyaman, sekaligus membantu produk UKM. Harus ada solusi," ucapnya.

Berlaku 1 Juli

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019.

Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Pemprov DKI melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.

Dalam pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.

Baca juga: Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Kantong Plastik Rp 30.000 Per Kilogram

Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai. Pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis.

Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. Sementara pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi. Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 akan diberlakukan pada Juli 2020.

Pemprov DKI akan menyosialisasikan aturan itu terlebih dahulu selama Januari hingga Juni 2020. "(Berlaku) 1 Juli 2020. Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan," kata Yogi.

(Sumber: KOMPAS.com/Nursita Sari | Editor: Egidius Patnistik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com