Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, Kesepakatan Dagang AS-China Resmi Ditandatangani

Kompas.com - 16/01/2020, 09:14 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber CNN

WASHINTON DC, KOMPAS.com - Penandatanganan kesepakatan dagang antara AS dan China resmi di teken dini hari tadi Rabu (15/1/2020) waktu setempat.

Mengutip CNN, Kamis (16/1/2020) penandatangan perjanjian kesepakatan fase pertama ini dilakukan di Gedung Putih dengan dihadiri oleh Wakil Perdana Menteri China Liu He sebagai perwakilan China.

Meski demikian, kesepakatan ini tak serta merta menyudahi konflik dagang antara AS dan China.

Ketegangan antara dua negara ekonomi terbesar di dunia kemungkinan akan berlanjut pada tahun 2020 ketika China dan Washington memasuki putaran kedua pembicaraan perdagangan fase dua.

Namun, diperkirakan kesepakatan dagang fase dua akan lebih sulit daripada proses fase satu. Apalagi fase dua akan muncul sesudah pemilihan presiden AS November mendatang.

"Apakah dengan kesspakatan tahap satu masalah perselisihan dagang AS dan China selesai? Tidak," kata Robert Lighthizer, negosiator perdagangan.

Baca juga: Perang Dagang, Ini Isi Kesepakatan AS-China Fase I

Namun, ia menyebut kesepakatan dagang fase satu merupaka langkah uabg cukup bagus untuk kedua negara.

"Apakah ini langkah pertama yang sangat bagus? Ya," jelasnya.

Meski demikian, Robert menyebut rincian kesepakatan ini lebih spesifik dan sulit dipahami.

Di sisi lain, ekonom, analis pasar, dan pakar perdagangan juga tetap waspada terkait keselakatan kedua negara.

Karena tidak jelas apakah kedua negara dapat membuat kemajuan serius dalam isu-isu yang lebih substansial, seperti permintaan Washington bahwa pemerintah China secara signifikan mengurangi perannya dalam perekonomian negara tersebut.

"Kesepakatan memang menyelamatkan sisi penting, namun rincian masih menggantung dan ini tidak menandai berakhirnya ketegangan antara AS dan China," ungkap analis di Capital Economics.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com