Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak yang Datang Terlambat, 180.861 Peserta CPNS Tak Bisa Ikut SKD

Kompas.com - 08/02/2020, 10:21 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 180.861 peserta CPNS tidak bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Salah satu penyebab tertinggi lantaran para peserta terlambat datang saat tes dimulai.

“Keterlambatan menjadi salah satu alasan tertinggi ketidakhadiran," ujar Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, seperti dikutip dari laman resmi BKN, Sabtu (8/02/2020).

Untuk itu, BKN meminta kepada seluruh peserta CPNS yang akan mengikuti SKD untuk hadir minimal 60 menit sebelum jam dimulainya tes.

Baca juga: Di Depan Sri Mulyani, Pengusaha Ungkap Kekhawatiran Soal Jiwasraya

Menurut Paryono, hal itu sesuai ketentuan tata tertib yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019.

Berdasarkan data BKN per 7 Februari 2020, sebanyak 991.361 peserta seleksi CPNS formasi tahun 2019 telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Persentase kelulusan peserta atas passing grade (PG) SKD secara nasional sekitar 40,11 persen. Rincian kelulusan PG peserta instansi pusat sebesar 38,23 persen dan instansi daerah sebesar 41,58 persen.

Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Beli Tanah Warga yang Ada di Area Ibu Kota Baru

Sementara itu menurut BKN, berdasarkan jenis formasi, persentase kelulusan PG SKD untuk tenaga siber sekitar 54,96 persen, putera puteri Papua dan Papua Barat 28,86 persen.

Selanjutnya lulusan terbaik 90,86 persen, diaspora 100 persen, penyandang disabilitas 62,36 persen dan formasi umum sekitar 39,90 perse.

Skor tertinggi sementara secara nasional diraih peserta pelamar instansi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan total skor 476, dengan rincian untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 145, Tes Intelegensi Umum (TIU) 170 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 161.

Baca juga: Taspen: Pensiunan Wajib Otentifikasi Sebelum Gajian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com