Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Dananya dari Mana?

Kompas.com - 03/03/2020, 12:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Hayani Rumondang mengatakan, fungsi JKP berbeda dengan kartu pra kerja yang dikhususkan untuk angkatan kerja.

Baca juga: Antisipasi Dampak Corona, Kartu Pra-Kerja Disalurkan Maret

Adapun saat ini, Hayani mengaku masih mencari skema pendanaan yang tepat agar tidak menjadi beban baru.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak memperbolehkan subsidi antar program dan pembiayaan dari pemerintah dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

"Justru sekarang pembahasan-pembahasan untuk mencari funding-nya itu darimana harus dilihat tidak menjadi beban baru bagi keduanya," kata Hayani di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Hayani bilang, bisa saja pendanaan diperoleh dari rekomposisi iuran dari program-program yang ada saat ini.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Manfaatnya?

"Apakah nanti harus rekomposisi iuran, dengan melihat selama ini manfaat apa yang efektif diklaim dan mungkin selama ini risikonya rendah atau tinggi tapi klaimnya kecil. Jadi ini tentu perubahan-perubahan regulasi diperlukan," ujar Hayani.

Dia menyebut, rekomposisi iuran juga perlu menghitung kembali ketahanan-ketahanan dana yang ada di program-program tersebut.

Dengan begitu, terlihat program-program dengan ketahanan dana tinggi yang bisa direkomposisi.

"Mana yang dananya tahan sampai 10 tahun, mana yang dananya bisa direkomposisi atau diubah posisinya, baik dari secara jumlah iuran dari masing-masing atau lain-lain. Artinya tidak membawa beban baru," jelas Hayani.

Baca juga: Menaker Berwacana Hadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, manfaat yang diberikan oleh program ini terbagi menjadi tiga macam. Pertama manfaat dapat berupa pemberian uang.

Kemudian, manfaat juga diberikan dalam pemberian pelatihan vokasi. Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com