Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan BUMN Didorong Tingkatkan Manajemen Risiko

Kompas.com - 05/03/2020, 15:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia atau PT PII mendorong perusahaan BUMN meningkatkan manajemen risiko.

Ini terkait dengan penjaminan kredit pemerintah kepada BUMN.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman menyatakan, di tengah ketidakpastian dan risiko global seperti perang dagang AS dan China serta virus corona, pemerintah mengharapkan manajemen BUMN terus meningkatkan peran manajemen risiko dalam mencapai target pembangunan.

Baca juga: Laba BUMN Pertambangan Ini Turun Hampir Rp 1 Triliun, Apa Sebabnya?

Sementara itu, guna meningkatkan percepatan infrastruktur melalui pembiayaan inovatif dan kreatif, salah satunya melalui penugasan BUMN, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menyediakan berbagai kebijakan dan dukungan salah satunya dalam bentuk Penjaminan Kredit.

Namun demikian, dukungan pendanaan tersebut juga harus disertai dengan pengelolaan risiko non-konvensional, salah satunya melalui penugasan kepada PT PII.

“Di sinilah pemerintah melibatkan PT PII sebagai Special Mission Vehicle di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai fungsi sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2018 sebagai perluasan mandat bagi PT PII untuk ikut serta sebagai Penjamin terhadap Pinjaman dan Obligasi dari BUMN untuk membiayai pengembangan infrastruktur," kata Luky dalam keterangannya, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: PII Beri Pendampingan Kemenhub Dalam Proyek Balai Pengujian Kendaraan

Luky menyebut, pihaknya secara berkala telah memonitor perkembangan risiko keuangan negara khususnya yang bersumber dari BUMN. Sebab keuangan APBN dan BUMN sangat erat hubungannya, baik yang bersifat langsung maupun kontijensi.

Dengan penjaminan PT PII tersebut, BUMN yang dijamin perlu untuk senantiasa menjaga dan meningkatkan pengelolaan dan mitigasi risiko-risiko yang menjadi kewajiban BUMN Terjamin.

Ini antara lain dengan menyusun dan memperbaharui Risk Mitigation Plan, melaporkan progres dan risiko secara kuartalan, dan beberapa upaya mitigasi risiko lainnya.

Direktur Utama PT PII, M Wahid Sutopo menyatakan, dalam pengelolaan risiko, pihaknya juga ditugaskan oleh pemerintah untuk melakukan penerapan best practice pengelolaan risiko atas pemberian Jaminan Pemerintah serta efisiensi pengelolaan risiko keuangan negara melalui proses dan tahapan penjaminan yang prudent.

"Dengan demikian, risiko yang timbul dari penjaminan Pemerintah menjadi lebih terukur dan memberikan kepastian keberlanjutan dan terjaganya infrastruktur yang dibangun oleh BUMN tersebut memberikan layanan kepada masyarakat," terangnya.

Baca juga: Tahun Ini, PT PII Jaminkan 13 Proyek Infrastrukur

PT PII ikut serta dalam penyediaan 2 Penjaminan Kredit Pemerintah pada skema Direct Lending dari Lembaga Keuangan Internasional untuk pembangunan infrastruktur pariwisata Mandalika dan proyek Hydropower dengan nilai total pinjaman 572 juta dollar AS.

"Ke depan, PT PII berharap dapat membantu BUMN-BUMN lainnya yang akan menggunakan skema Direct Lending guna mengembangkan potensi-potensi pengembangan berbagai sektor infrastruktur lewat tata kelola risiko yang baik dan berkelanjutan," tutur Wahid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com