Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Disarankan Bikin Perpres Baru Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 10/03/2020, 19:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyarankan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang Jaminan Kesehatan.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam beleid Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Keputusan MA tersebut dinilai final dan mengikat serta tak dapat diubah.

Baca juga: Sri Mulyani: Iuran Tak Jadi Naik Bisa Pengaruhi Keberlanjutan BPJS Kesehatan

"Mahkamah Agung sudah memutuskan atas Judicial Review itu sifatnya final dan mengikat. Pemerintah tidak punya pilihan selain mengikuti keputusan Mahkamah Agung. Pemerintah bertugas membuat Perpres baru merevisi Perpres Nomor 75 Tahun 2019, khususnya Pasal 34," kata Timboel kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Timboel menambahkan, dengan adanya Perpres baru revisi aturan sebelumnya akan menjadi acuan dari BPJS Kesehatan untuk mengubah sistem dalam hal penagihan iuran.

"Sehingga ke kanal-kanal pembayaran menjadi Rp 80.000, Rp 51.000, dan Rp 25.500 kembali ke iuran semula," ucapnya.

Sementara bagi peserta BPJS Kesehatan yang telah membayarkan iuran pada sebelumnya, menurut Timboel, akan dibayarkan lagi untuk bulan depan atau tiga bulan berikutnya.

Baca juga: Ini Janji yang Diucapkan Jokowi Dulu untuk Benahi BPJS Kesehatan

"Karena, nggak mungkin diambilin lagi dari rumah sakit kemudian dibayarin lagi kepada para peserta. Duitnya sudah diambil dan dibayarin ke rumah sakit untuk bayar utang rumah sakit, kan begitu," ujarnya.

Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro membenarkan jika pihaknya telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan pada Februari lalu.

"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com