Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahan Dampak Corona, Ekonom Sebut Butuh Stimulus hingga Rp 1.000 Triliun

Kompas.com - 30/03/2020, 05:08 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com-   Untuk melindungi perekonomian nasional, dari dampak pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah disarankan untuk menggelontorkan stimulus fiskal hingga Rp 1.000 triliun.

"Saya perkirakan stimulus yang signifikan dan bisa menghasilkan situasi cukup baik sebesar Rp 600 triliun hingga Rp 1.000 triliun. Mungkin pelebaran defisit anggaran bisa di atas lima persen," ujar Ekonom senior lembaga kajian ekonomi Indef Fadhil Hasan melalui video konferensi di Jakarta, Minggu (29/3/2020).

Untuk itu sebut dia, perlu ada peraturan yang mendukungnya. Pemerintah dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai perubahan postur APBN 2020.

"Harus ada payung hukum yang jelas, agar tetap akuntabel dan tidak menyalahi aturan ketika ada pelebaran defisit untuk realokasi berbagai anggaran yang saat ini difokuskan untuk bidang kesehatan," ucapnya.

Baca juga: Negara di Dunia Jor-joran Rilis Stimulus Tangani Corona, Apa Saja?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal tiga persen dari produk domestik bruto (PDB).

Fadhil mengatakan, untuk mendukung stimulus ekonomi terdampak Covid-19, pemerintah dapat menerbitkan surat utang untuk Bank Indonesia.

Dana dari penerbitan surat utang itu, lanjut dia, dapat disalurkan ke beberapa pos seperti kesejahteraan rakyat, perlindungan UMKM, serta pembelian alat kesehatan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak memaksakan defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah mewabahnya virus corona.

“Saat ini kita tidak meng-constraint>-kan diri kita apakah hanya di bawah tiga persen sesuai dengan Undang-Undang,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Sri Mulyani menyatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya dalam menjaga keselamatan dan kesehatan rakyat serta mengurangi risiko terkecil bagi dunia usaha dari kebangkrutan akibat pandemi Covid-19.

“Fokus kami rakyat, kesehatan terjaga atau terselamatkan dan mengurangi sekecil mungkin risiko bagi masyarakat dan dunia usaha dari kemungkinan terjadi kebangkrutan,” ujarnya.

Baca juga: Asosiasi UMKM: Stimulus dari Pemerintah adalah Berita Baik, tetapi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com