Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggan Listrik Prabayar 450 VA Akan Dapat Token Gratis

Kompas.com - 01/04/2020, 15:29 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pelanggan listrik prabayar golongan 450 voltampere (VA) dan 900 VA (subsidi) akan mendapatkan token gratis selama 3 bulan ke depan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, besaran token gratis yang akan diberikan kepada pelanggan golongan 450 akan dihitung berdasarkan penggunaan listrik terbesar selama 3 bulan terakhir.

Keputusan tersebut diambil dengan memperhitungkan perbedaan konsumsi listrik dari masing-masing pelanggan PLN.

"Prabayar golongan 450 VA itu diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan, setiap pelanggan beda-beda," ujar Rida dalam video conference, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Tarif Listrik 450 VA Akan Digratiskan, Apa Kabar Pelanggan Prabayar?

Rida memastikan, pihaknya bersama dengan PLN sudah memilki data terkait profil penggunaan listrik pelanggan selama beberapa bulan terakhir.

Dengan demikian, PLN akan memberikan token gratis dengan besaran yang ditentukan dengan mengambil data penggunaan listrik terbesar sejak Januari hingga Maret 2020.

"Kami dan PLN, sudah punya profilenya dari masing-masing pelanggan dan mereka ketahuan beli maksimumnya dalam 3 bulan terakhir itu berapa dan itu lah yang kita berikan secara gratis 3 bulan ke depan angka maksimumnya," tuturnya.

Kementerian ESDM dan PLN juga akan menggunakan skema penghitungan besaran yang sama untuk pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi. Namun bedanya, setelah nanti ditemukan berapa biaya penggunaan listrik terbesar selama 3 bulan terakhir, akan dipotong sebesar 50 persen.

Baca juga: PLN Siap Bebaskan Tarif Listrik bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com