Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Dibuka, Bagaimana Cara Daftar Kartu Pra Kerja?

Kompas.com - 01/04/2020, 20:25 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja secara nasional. Hal ini dilakukan untuk mengatasi banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas wabah virus corona (Covid-19).

Kartu Pra Kerja 2020 akan segera dirilis pemerintah secara nasional dalam waktu dekat secara nasional.

Terbaru, pemerintah memutuskan menambah anggaran Program Kartu Pra Kerja dari semula Rp 10 triliun, menjadi Rp 20 triliun. Nilai manfaat yang diterima peserta juga akan meningkat. Masing-masing bakal mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program tersebut.

Jika dirinci, insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang tak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan), lalu insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (jika sudah menyelesaikan pelatihan), dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Baca juga: Catat, Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka April

Lantas, bagaimana cara daftar Kartu Pra Kerja?

Syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk pendaftaran peserta Kartu Pra Kerja bisa dilakukan secara online di laman Prakerja.go.id. Pendaftaran Kartu Pra Kerja akan dibuka pada awal April (daftar Kartu Pra Kerja).

Tujuan percepatan program Kartu Pra Kerja dilakukan untuk meningkatkan daya beli yang menyasar para pekerja korban PHK, pekerja yang mengalami penurunan pendapatan, maupun mereka yang belum mendapatkan pekerjaan (pencari kerja).

Skema insentif dan pelatihan Kartu Pra Kerja

Dana insentif tersebut akan ditransfer dalam beberapa tahap selama 3-4 bulan yang masuk ke rekening bank atau dompet digital peserta program tersebut jika telah diterima segera setelah menyelesaikan satu pelatihan di platform digital mitra Kartu Prakerja.

Peserta program lalu bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakkan secara online. Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com