Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluasan PSBB Berpotensi Tingkatkan PHK, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Kompas.com - 12/04/2020, 09:14 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Namun demikian, kebijakan ini dikhawatirkan bisa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih besar di tanah air.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengatakan, pemerintah telah memerhitungkan berbagai risiko sebelum menyepakati permintaan pemerintah daerah untuk memberlakukan PSBB.

"Tentu pemerintah sudah perhatikan dampak dari PSBB ini terutama di sektor ritel dan jasa terkait penunjangnya dan juga UMKM," ujar dia ketika melakukan video conference peluncuran Program Kartu Pra Kerja, Sabtu (11/4/2020).

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Bisa Diakses di Seluruh Indonesia

Untuk itulah, pemerintah mempercepat proses pendaftaran Program Kartu Pra Kerja. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan manfaat yang diterima peserta Kartu Pra Kerja menjadi Rp 3,55 juta.

Airlangga mengatakan, program andalan Presiden Joko Widodo tersebut bisa efektif menekan dampak gelombang PHK karena penerapan PSB. Selain itu, melalui pra kerja pemerintah bisa memiliki data yang lebih akurat mengenai dampak virus corona terhadap kondisi lapangan kerja yang terdampak virus corona.

Pemerintah sendiri menargetkan untuk tahun ini mampu menjaring 5,6 juta penerima Kartu Prakerja.

"Pemerintah kurasi data dalam Kartu Prakerja ini dengan masukan tiap sektor by name dan by address. Tentunya mekanismenya adalah Kartu Prakerja ini pekerja harus aktif, artinya mereka yang dapatkan fasiltias adalah mereka yang daftar dan ini open source, artinya data-data masuk kami cross check dengan data," jelas Airlangga.

Baca juga: Sudah Resmi Dibuka, Ini Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja

Airlangga menjelaskan untuk gelombang pertama yang dibuka Sabtu kemarin ini, pemerintah setidaknya akan merekrut 164.000 peserta.

Pendaftaran program Kartu Pra Kerja gelombang pertama akan dibuka hingga Kamis (16/4/2020) pukul 16.00 WIB.

"Setelah pukul 16.00 WIB akan dibuka ke gelombang berikutnya. Sehingga untuk pengumuman peserta pendaftaran pertama akan diberitahukan Jumat 17 April 2020," jelas Airlangga.

Baca juga: Rumahkan Karyawan, Matahari Jamin Tak Lakukan PHK dan Tetap Bayar Gaji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com