Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Dampak Corona, Pegadaian Maumere Terima Agunan Kain Tenun dengan Bunga 0 Persen

Kompas.com - 05/05/2020, 14:43 WIB
Nansianus Taris,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

MAUMERE, KOMPAS.com - PT Pegadaian Cabang Maumere, Kabupaten Sikka, NTT memberikan kemudahan gadai untuk masyarakat dengan agunan berupa kain tenun.

Kepala Pegadaian Maumere, Anang Iswanto, menjelaskan di tengah wabah Covid-19, kain tenun bisa dijadikan jaminan pembiayaan bagi masyarakat Kabupaten Sikka yang membutuhkan bantuan dana. 

"Untuk kemudahan mendapatkan pinjaman dari Pegadaian dengan agunan kain tenun sudah lama. Namun untuk pinjaman di bawah Rp 1 juta dengan suku bunga 0 persen akan diterapkan mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Juli 2020," jelas Anang kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Selasa siang (5/5/2020).

Baca juga: Mulai Besok, Pegadaian Bebaskan Bunga Gadai Selama 3 Bulan

Anang mengungkapkan, jaminan dengan bunga 0 persen semata-mata ingin membantu masyarakat yang terkena dampak covid 19 di Kabupaten SIKKA.

"Silahkan datang jika membutuhkan bantuan uang dengan bawa kain tenun. Daripada kain tenun disimpan di rumah, lebih baik bawa ke Pegadian. Syarat-syaratnya bisa diperoleh di kantor Pegadaian Maumere," ujar Anang. 

Anang menjelaskan, kisaran harga kain yang bisa digadaikan antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000 per lembar. Proses gadai kain tenun bisa dilakukan masyarakat pada kantor unit Cabang Maumere. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com