Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Menperin, Ini Alasan Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja

Kompas.com - 14/05/2020, 18:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, syarat warga usia di bawah 45 tahun yang diusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar tetap bekerja selama masa pandemi virus corona (Covid-19) masih tahap pembahasan.

Ada alasan pemerintah mengusulkan warga pada usia tersebut tidak wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Regulasi usia 45 tahun masih dibahas, walaupun kami mengimbau seperti itu. Ini adalah umur yang dalam beberapa studi menunjukkan mempunyai daya tahan tubuh yang lebih kuat dalam menghadapi Covid-19," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: KSPI Tolak Kebijakan yang Izinkan Karyawan di Bawah Usia 45 Bisa Kembali Bekerja

Bila usul tersebut disetujui, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Sekaligus mengacu pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Usaha Perusahaan Industri Dan Perusahaan Kawasan Industri Yang Memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri.

"Namun berkaitan kegiatan industri manufaktur, tetap wajib disiplin dan konsisten melaksanakan SE 4 dan SE 8," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, warga berusia 45 tahun ke bawah dibolehkan untuk beraktivitas kembali.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Masa Work From Home untuk ASN

Sebab, warga pada rentang usia tersebut memang dibolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur oleh pemerintah.

Ke-11 sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com