Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir: 86 Persen BUMN Siap Hadapi New Normal

Kompas.com - 26/05/2020, 16:23 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah siap kembali beroperasi dengan menerapkan protokol normal baru atau new normal.

"Dari hasil mapping kita 86 persen BUMN siap," kata Menteri BUMN Erick Thohir, dalam diskusi virtual, Selasa (26/5/2020).

Erick mengakui, saat ini masih ada BUMN yang belum siap menerapkan protokol new normal. Oleh karenanya, saat ini pihaknya tengah mendorong dan memfasilitasi kesiapan protokol new normal bagi perusahaan pelat merah yang belum siap.

"Supaya enggak bikin blunder di lapangan," ujar dia.

Baca juga: Erick Thohir: New Normal Akan Memakan Waktu 4-5 Bulan

Lebih lanjut mantan bos klub sepak bola Intermilan itu menjelaskan, pengoperasian BUMN dengan protokol new normal tidak bisa dilakukan secara bersamaan.

Sebab kata Erick, setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan yang berbeda terkait pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Meski demikian, berbagai BUMN sudah mulai beroperasi secara bertahap, sekaligus melakukan penyesuaian sebelum PSBB resmi dihentikan.

"Kalau di DKI Jakarta tanggal 4 juni, Bali 28 Mei. BUMN kan ada di seluruh Indonesia, kita enggak mungkin nunggu setelah PSBB longgar, maka kita siapin dulu dari awal," tuturnya.

Baca juga: Gubernur BI Siap Gunakan Seluruh Instrumen untuk Pemulihan Ekonomi

Selain itu, menurutnya nantinya setiap BUMN akan menerapkan protokol BUMN yang berbeda-beda. Pasalnya, setiap BUMN memiliki model bisnis yang berbeda.

"Protokolnya juga masing-masing beda-beda, ada yang logistik, airport, pelabuhan dan lain-lain, tentu ini beda dengan bisnis BUMN tambang. Nah, tentu itulah kenapa kita mesti mapping dari awal," ucap dia.

Sebagai informasi, implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Aturan tersebut diterbitkan guna memfasilitasi perkantoran yang sebelumnya tidak beroperasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Baca juga: Tolak Pembukaan Mal 5 Juni, YLKI: Terlalu Dini, Terlalu Gegabah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com