Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Lakukan Penghitungan Tagihan Berdasar Penggunaan Rata-rata, Ini Alasan PLN

Kompas.com - 10/06/2020, 16:37 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya kekurangan bayar tagihan listrik pada rekening bulan April dan Mei disebut sebagai salah satu alasan utama membengkaknya tagihan listrik Juni.

Kekurangan bayar tersebut terjadi akibat adanya perbedaan tagihan rekening bulan April dan Mei yang dihitung berdasarkan penggunaan rata-rata selama 3 bulan terakhir, dengan tagihan sebenarnya yang tercatat pada kWh meter pelanggan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril mengatakan, pihaknya sempat melakukan penagihan listrik dengan menghitung penggunaan rata-rata untuk menekan penyebaran Covid-19 selama periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Tagihan Listrik Naik, PLN Jamin Tak Ada Subsidi Silang Pelanggan Penerima Bantuan

Lebih lanjut Bob menjelaskan, tagihan listrik dengan menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya sudah dilakukan untuk konsumi listrik Maret atau rekening tagihan April.

Kemudian, pada bulan April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.

Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni.

Hal tersebut lah yang mengakibatkan munculnya kekurangan bayar pelanggan selama kWh meter tidak dikunjungi oleh petugas PLN.

Oleh karenanya, merespons melonjaknya tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.

Baca juga: Aturan Baru, Ini Detail Batasan Penumpang Transportasi

Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan.

Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besara 20 persen setiap bulan.

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.

“Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” ucap Bob.

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk 2 Jenderal Jadi Komisaris Bukit Asam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com