Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

New Normal, Kemenaker Sarankan Perusahaan Buat Pola Kerja Fleksibel

Kompas.com - 16/06/2020, 11:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka menghidupkan kembali aktivitas perekonomian negara dan masyarakat demi keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan agar menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.

Seluruh perusahaan disarankan menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing. Termasuk imbauan agar perusahaan menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini.

"Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja/buruh untuk mengurangi risiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja. Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter/halte oleh para pekerja/buruhnya turut pula menjadi pertimbangan," ujar Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindharno dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Buruh Minta Skema Libur Bergilir Diterapkan untuk Pekerja Swasta

Soes mengatakan, pihaknya juga meminta agar perusahaan wajib berdialog dengan  pekerja/buruh tujuannya untuk menjaga hubungan industrial selama proses adaptasi lingkungan kerja terhadap tatanan kebiasan baru atau new normal.

"Seluruh perusahaan agar segera mengidentifikasi tiap-tiap unit atau bagian kerja berdasarkan tingkat kepentingannya dalam proses produksi barang dan jasa di tempatnya masing-masing," katanya.

Soes menambahkan dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan Covid-19, perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

Mengatur tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pedoman lainnya, protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan dan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 serta peraturan pemerintah daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut.

Baca juga: PNS Bakal Kerja dalam Dua Shift, Ini Jadwalnya
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com