Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Kartu Prakerja yang Palsukan Data Diri Bisa Dipidana

Kompas.com - 22/06/2020, 19:12 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pelaksanaan program Kartu Prakerja terus menuai kritik. Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah pun membentuk tim teknis untuk memperbaiki tata kelola program Kartu Prakerja.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan, pemerintah bakal melakukan revisi Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Rudy pun menjelaskan, salah satu bagian dari revisi tersebut, pemerintah bakal memasukkan tuntutan pidana bagi peserta yang dengan sengaja melakkukan pemalsuan identitas dan data diri. Harapannya, penyaluran bantuan tidak tepat sasaran dan menimbulkan kerugian negara bisa terhindarkan.

Baca juga: Soal Kartu Prakerja yang Dipersoalkan KPK, Menko Airlangga Bilang Masih Revisi Regulasi

"Kita juga memasukkan tuntutan pidana bagi peserta yang melakukan pemalsuan identitas dan data diri sebagai landasan hukum untuk pengenaan pidana bagi peserta penerima Karu Prakerja yang terbukti melakukan pemalsuan identitas," jelas Rudy dalam video conference, Senin (22/6/2020).

"(Pemalsuan identitas tersebut) menyebabkan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran dan merugikan negara," jelas dia.

Tak hanya itu, tim teknis juga bakal memasukkan ketentuan mengenai kepsertaan yang mencakup wirausahawan. Sebelumnya, kepesertaan program kartu Prakerja hanya ditujukan untuk peserta umum atau pekerja dan pencari kerja.

Dengan demikian, manajemen pelaksana pun akan mendorong program-program untuk pelatihan kewirausahaan.

"Ini nanti akan kita tuliskan secara tersirat dalam Perpres Prakerja ke depan," jelas dia.

Selain itu, tim teknis juga bakal menegaskan di dalam Perpres revisi mengenai pemilihan platform serta lembaga pelatihan yang tidak termasuk pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut dicantumkan agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Soal Prakerja: Mau Pelatihan Seupil Saja, Pokoknya Harus Ada Pelatihan

Tim teknis juga akan membuka kesempatan bagi calon peserta program tersebu tuntuk mendaftar di Kementerian/Lembaga. Proses pendafataran nantinya juga dimungkinkan secara offline.

"Bisa dilakukan melalui K/L untuk keadaan tertentu, agar masyarakat yang berasal dari daerah terbatas dengan infrastruktur telekomunikasi bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk akses prakerja," jelas dia.

Selanjutnya, pemerintah juga bakal memasukkan pasal mengenai penjelasan program Prakerja selama pandemi virus corona (Covid-19). Hal tersebut untuk memberi dasar hukum atas pelaksanaan Kartu Prakerja sebagai jaring pengaman sosial di masa pandemi.

"Hal lebih detil nantinya akan diungkapkan dalam perubahan permonko Nomor 3. Namun penyusunannya masih berlangsung karena harus melihat finalisasi dari perbuahan Perpres 36 tahun 2020, sehingga Permenko bisa menyesuaikan," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com