Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop Soal Pendaftaran HKI: Masalah Tarif Bisa Dibicarakan

Kompas.com - 24/06/2020, 08:45 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan inovasi dan kreativitas produk merupakan salah satu kunci untuk menguasai bisnis dunia. Apalagi saat ini mayoritas pelaku bisnis di Indonesia dikuasai oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ia menyebutkan sangat disayangkan apabila para pelaku UMKM belum memiliki kesadaran untuk melindungi hasil inovasi kreativitasnya sebagai aset kekayaan intelektual.

"Oleh sebab itu agar daya saing UMKM bisa meningkat dan bisa menghadapi kekuatan bisnis lain, diperlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap inovasi dan kreativitas UMKM," ujarnya, Selasa (23/6/2020).

Baca juga: 430 Karyawan Gojek Kena PHK, Bagaimana Pesangonnya?

Saat ini kata Teten, masih sedikit pelaku usaha yang mengajukan permintaan untuk mendapatkan HKI, baik hak cipta, hak merek, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain. Padahal menurut dia penting sekali hal ini dilakukan untuk bisa meningkatkan daya saing UMKM.

"Kekuatan UMKM bukan hanya pada kekuatan modalnya, tapi juga pada inovasi dan kreativitasnya. Kalau ini dilindungi, akan jadi kekuatan daya saing UMKM dalam menghadapi kekuatan pebisnis lain,” kata dia.

Teten menambahkan Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Hukum dan HAM akan terus melakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan tentang pentingnya melindungi hak intelektual.

Selain itu, pemerintah juga menggandeng beberapa pihak untuk mensosialisasikan pentingnya melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki UMKM.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Masyarakat Bisa Kirim Foto Meteran Listrik ke PLN

“Kami juga mempermudah prosedur akses pendaftaran HKI. Masalah tarif bisa dibicarakan, agar harganya terjangkau bagi UMKM,” ucapnya.

Di samping itu Teten juga menjelaskan, melalui program 3 pilar strategis, pihaknya mendorong pengembangan berbagai program, seperti program perlindungan hak intelektual koperasi dan UKM, pengembangan kapasitas usaha dan kompetensi sumber daya manusia (SDM), kemudahan akses pembiayaan dan terhubung dengan ekosistem usaha.

“Sekarang dilakukan konsolidasi kementerian agar lebih terarah, karena yang mengurusi UKM ada 18 kementerian dan 49 lembaga,” ungkap dia.

Baca juga: [POPULER MONEY] Besaran Gaji TNI | Intip Harta Kekayaan Ibas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com