Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Waspada Berita Hoaks Ajak Tarik Dana di Bank

Kompas.com - 01/07/2020, 16:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menarik dana secara besar-besaran di perbankan.

Sebab, informasi yang beredar soal likuiditas perbankan yang bermasalah adalah hoaks alias tidak benar.

"Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. Informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam siaran pers, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: OJK Rilis Paket Kebijakan Stimulus Tambahan untuk Perbankan

Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen, yakni di atas ketentuan.

Sementara hingga 17 Juni 2020, rasio alat likuid atau non-core deposit dan alat likuid per DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

OJK, kata Anto, telah melaporkan informasi hoaks tersebut kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan.

Pasalnya, informasi itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca juga: OJK Rilis Paket Kebijakan Stimulus Tambahan untuk Perbankan

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157," pungkas Anto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com