Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Verifikasi Dokumen Penyebab Lambannya Serapan Anggaran Kesehatan Covid-19

Kompas.com - 08/07/2020, 17:11 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Realisasi anggaran kesehatan dalam program penanganan pandemi Covid-19 masih sangat rendah.

Setelah selama tiga bulan berjalan, nyatanya hingga saat ini realisasi anggaran penanganan Covid-19 baru mencapai Rp 4,48 triliun atau 5,12 persen dari keseluruhan anggaran yang mencapai Rp 87,55 triliun.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, lambannya penyerapan anggaran selain disebabkan program penanganan pandemi adalah program baru, juga karena diperlukan beberapa dokumen dan verifikasi dalam pencairannya.

"Ya sebenarnya intinya lebih kepada ini program baru, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian ini perlu dokumen dan perlu verifikasi, ini yang problemnya di situ," ujar Kunta dalam video conference, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Naik Tipis, Realisasi Anggaran Kesehatan Capai Rp 4,48 Triliun

Dia menjelaskan, untuk bisa merealisasikan anggaran, fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I harus lebih dahulu mengajukan permohonan ke faskes tingkat daerah.

Setelahnya, baru melalui proses verifikasi dan diserahkan kepada pusat. Baru kemudian pemerintah pusat akan melakukan verifikasi ulang. Harapannya, agar penyaluran dan pembayaran biaya klaim bisa tepat sasaran.menjaga penyaluran dan pembayaran biaya klaim tetap sasaran.

Namun saat ini, pihaknya telah memangkas proses verifikasi tersebut hanya dilakukan di daerah saja.

Di sisi lain, saat ini proses verifikasi klaim biaya rumah sakit untuk penanganan Covid-19 telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

"Dengan Permenkes baru ini kita potong, jadi verifikasinya ini di daerah saja untuk insentif nakes (tenaga kesehatan), verifikasinya di daerah saja, ini yang kita lakukan terobosan," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Akan Tutup Jiwasraya

Kunta mengungkapkan percepatan proses penyerapan anggaran kesehatan ini dilakukan seacara hati-hati sesusai tata kelola yang diatur. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah mencairkan sebagian anggaran meski dokumennya belum lengkap.

"Ini terobosan yang dilakukan nanti dokumen dilengkapi, nanti kita bayarkan sambil dokumen kita kejar. Mengenai tepat sasaran, ini kita jaga governent, fraud pasti ada tapi kita jaga pencairannya lebih cepat, dengan berbagai terobosannya, kemudian dokumen dilengkapi nanti ini yang kita jaga," ungkapnya.

Untuk diketehaui, melalui anggaran kesehatan Rp 87,55 triliun pemerintah mengalokasikan untuk gugus tugas di bawah BNPB sebesar Rp 3,5 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan APD, alat kesehatan, test kit, klaim biaya perawatan, mobilisasi dari logistik, karantina dan pemulangan WANI di luar negeri.

Selain itu untuk tambahan belanja stimulus sebesar Rp 75 triliun. Anggaran itu untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian tenaga kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan, dan belanja penanganan kesehatan lainnya. Sementara klaster ketiga adalah isentif perpajakan sebesar Rp 9,05 triliun, anggarannya untuk pembebasan PPh Pasal 23 termasuk jasa dan honor tenaga kesejatan, pembebasan PPN DTP, dan pembebasan bea masuk impor.

Baca juga: Kemenkeu Hentikan Sementara Rekrutmen CPNS dan Mahasiswa STAN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com