Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Permudah Pencairan Anggaran Kesehatan untuk Penanganan Covid-19

Kompas.com - 03/07/2020, 16:09 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memermudah pencairan anggaran kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mempercepat upaya pemerintah dalam menangani pandemi virus corona (Covid-19) di dalam negeri.

Untuk itu, pemerintah bakal mengizinkan pencairan anggaran meski dokumen yang dibutuhkan belum lengkap.

Nantinya, Kemenkeu bakal memeberikan 'uang muka' kepada otoritas terkait. Sebab, selama ini pasien Corona terus bertambah, namun penyaluran dana dari pemerintah masih kecil.

"Terobosan kita sekarang, dokumen belum lengkap enggak apa-apa, sambil jalan dokumen bisa dipenuhi, karena memang ada beberapa program yang existing. Ini sudah jalan," ujar Kunta dalam video conference, Jumat (2/7/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Tambah Anggaran Kemenkes Rp 25 Triliun, untuk Apa?

Untuk diketahui, hingga 24 Juni 2020, realisasi anggaran kesehatan mencapai 4,68 persen atau sekitar Rp 4,09 triliun dari total anggaran Rp 87,5 triliun. Serapan ini masih rendah jika dibandingkan dengan realisasi anggaran penanganan pandemi di beberapa sektor lain.

Meski demikian, Kunta menilai hal tersebut menunjukkan perbaikan dari realisasi pekan sebelumnya.

"Memang kalau kita lihat dari sisi dari total masih rendah tapi perkembangannya cukup bagus karena minggu lalu masih 1,63 persen. Kita sudah lihat apa kendala-kendalanya dan sebenarnya lebih kepada gap antara realisasi dan fisiknya jadi di masyarakat sebenarnya sudah jalan," katanya.

Realisasi anggaran kesehatan untuk penanganan pandemi yang masih rendah sempat menjadi sorotan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Sri Mulyani: Dalam Membuat Keputusan, 5 Institusi Melototin Kita...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com