Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rombak Direksi Perum Perindo, Erick Thohir Angkat Fatah Setiawan Jadi Dirut

Kompas.com - 09/07/2020, 13:38 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran direksi dan dewan pengawas Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Wakil Pemerintah sebagai Pemilik Modal Perum Perindo bernomor SK-230/MBU/07/2020.

Dalam Surat tersebut, Erick memutuskan memberhentikan dengan hormat Farida Mokodompit sebagai Direktur Utama Perum Perindo dan memberhentikan Arief Goentoro selaku Direktur Operasional Perum Perindo per 9 Juli 2020.

Baca juga: Persaingan Antar-bank BUMN yang Jadi Sorotan Erick Thohir

Selanjutnya, Erick mengangkat Fatah Setiawan Topobroto sebagai Direktur Utama Perum Perindo dan mengangkat Raenhat Tiranto Hutabarat selaku Direktur Operasional.

Tak hanya itu, mantan bos Inter Milan itu juga memberhentikan Sjarief Widjaja sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Perindo dan memberhentikan Agus Indarjo selaku Anggota Dewan Pengawas.

Agus Indarjo merupakan Plt Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Ditjen Diksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebagai gantinya, Menteri BUMN mengangkat Muhammad Yusuf sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Perido dan Johnson Sihombing selaku Anggota Dewan Pengawas Independen.

“Dalam surat itu disebutkan, perombakan jajaran direksi dilakukan dalam rangka penataan susunan keanggotaan direksi. Sehingga dilakukan pemberhentian dan pengangkatan nama-nama tersebut di atas,” ujar Sekretaris Perusahaan Perum Perindo Boyke Andreas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Adhi Karya Rombak Jajaran Direksi, Fadjroel Rachman Tak Lagi Komut

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com