Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua BPK Sebut Benny Tjokro Memberikan Keterangan Palsu

Kompas.com - 16/07/2020, 15:27 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan, laporan kasus pencemaran nama baiknya dengan terlapor Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, tetap berjalan di Bareskrim Polri.

Menurut Agung, Benny Tjokro tak hanya menuding bahwa Ketua BPK telah melindungi Grup Bakrie dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Benny Tjokro sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya yang diusut oleh Kejaksaan Agung.

"Itu tetap jalan, kan sudah kami laporkan ke Badan Reserse Kriminal. Dia bukan hanya melakukan pencemaran nama baik tapi juga memberikan keterangan palsu dengan konsersi hukum yang sudah kami jelaskan," ujarnya ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Dampak Covid-19, Ekonom: Resesi Ekonomi Bagian dari Kenormalan Baru

Agung Firman mengatakan, yang dilakukan oleh BPK adalah melakukan perhitungan kerugian negara.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan setelah ada permintaan dari Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi ahli terkait laporan Ketua BPK Agung Firman Sampurna terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.

Baca juga: BP Tapera Catat 286.000 PNS Muda Belum Memiliki Rumah

Pada 29 Juni 2020, Ketua BPK telah melaporkan Benny Tjokro ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Benny Tjokro yang menuding BPK melindungi Grup Bakrie dalam skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Saat itu, Agung menyebutkan, apa yang disampaikan Benny Tjokro dalam persidangan merupakan hal yang tidak berdasar, bahkan menjurus kepada tidakan pencemaran nama baik BPK.

Baca juga: Bank Dunia Proyeksi Ekonomi RI Tak Tumbuh, Bisa - 2 Persen jika....

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com