Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Temukan Penjualan Nikel di Bawah Harga Produksi

Kompas.com - 20/07/2020, 17:25 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, masih ada transaksi penjualan bijih nikel dengan harga yang terlalu murah.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, pihaknya masih menemukan bijih nikel yang diperjualbelikan di bawah harga patokan mineral (HPM), bahkan harga pokok produksi (HPP).

"Realitas yang ada mereka terjadi transaksi penjualan (bijih nikel) di bawah HPM bahkan di bawah HPP. Pasti enggak perhatikan good mining practice," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/7/2020).

Baca juga: Cara Kelola Gaji untuk Persiapan Beli Rumah

Menurutnya, hal tersebut terjadi akibat adanya keseimbangan antara produksi yang dihasilkan oleh penambang dan pengusaha smelter selaku pembeli.

Dengan adanya larangan ekspor bijih nikel, penambang terpaksa untuk menjual produksinya ke smelter dalam negeri.

Padahal, saat ini baru terdapat 11 smelter di dalam negeri, dengan kapasitas serapan 30 juta ton. Namun, di sisi lain kapasitas produksi penambang mencapai 60 juta ton.

Baca juga: Indonesia Terancam Resesi, PHK dan Kemiskinan Bakal Meningkat

"Memang supply demand, itu tergantung serapan atau mulut daripada smelter, kapasitas input," kata Yunus.

Oleh karenanya untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan mengenai HPM, untuk menjaga keseimbangan harga antara produsen dan pembeli.

Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020, Kementerian ESDM mewajibkan pengusaha smelter untuk membeli harga bijih nikel sesuai HPM.

"HPM ini ditetapkan masih jauh di bawah harga internasional. Misalnya contoh di internasional 60 dollar AS (per WMT), di kita paling 30 dollar AS. Ini memberikan iklim investasi yang murah untuk smelter. Tapi juga berada di atas harga produksi penambang nikel," ucap Yunus.

Baca juga: Jadi Ketua Satgas PEN, Ini yang Akan Dilakukan Budi Gunadi Sadikin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com