Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Masih Temukan Penjualan Nikel di Bawah Harga Produksi

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, pihaknya masih menemukan bijih nikel yang diperjualbelikan di bawah harga patokan mineral (HPM), bahkan harga pokok produksi (HPP).

"Realitas yang ada mereka terjadi transaksi penjualan (bijih nikel) di bawah HPM bahkan di bawah HPP. Pasti enggak perhatikan good mining practice," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/7/2020).

Menurutnya, hal tersebut terjadi akibat adanya keseimbangan antara produksi yang dihasilkan oleh penambang dan pengusaha smelter selaku pembeli.

Dengan adanya larangan ekspor bijih nikel, penambang terpaksa untuk menjual produksinya ke smelter dalam negeri.

Padahal, saat ini baru terdapat 11 smelter di dalam negeri, dengan kapasitas serapan 30 juta ton. Namun, di sisi lain kapasitas produksi penambang mencapai 60 juta ton.

"Memang supply demand, itu tergantung serapan atau mulut daripada smelter, kapasitas input," kata Yunus.

Oleh karenanya untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan mengenai HPM, untuk menjaga keseimbangan harga antara produsen dan pembeli.

Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020, Kementerian ESDM mewajibkan pengusaha smelter untuk membeli harga bijih nikel sesuai HPM.

"HPM ini ditetapkan masih jauh di bawah harga internasional. Misalnya contoh di internasional 60 dollar AS (per WMT), di kita paling 30 dollar AS. Ini memberikan iklim investasi yang murah untuk smelter. Tapi juga berada di atas harga produksi penambang nikel," ucap Yunus.

https://money.kompas.com/read/2020/07/20/172500026/pemerintah-masih-temukan-penjualan-nikel-di-bawah-harga-produksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke