Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Temukan Penjualan Nikel di Bawah Harga Produksi

Kompas.com - 20/07/2020, 17:25 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, masih ada transaksi penjualan bijih nikel dengan harga yang terlalu murah.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, pihaknya masih menemukan bijih nikel yang diperjualbelikan di bawah harga patokan mineral (HPM), bahkan harga pokok produksi (HPP).

"Realitas yang ada mereka terjadi transaksi penjualan (bijih nikel) di bawah HPM bahkan di bawah HPP. Pasti enggak perhatikan good mining practice," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/7/2020).

Baca juga: Cara Kelola Gaji untuk Persiapan Beli Rumah

Menurutnya, hal tersebut terjadi akibat adanya keseimbangan antara produksi yang dihasilkan oleh penambang dan pengusaha smelter selaku pembeli.

Dengan adanya larangan ekspor bijih nikel, penambang terpaksa untuk menjual produksinya ke smelter dalam negeri.

Padahal, saat ini baru terdapat 11 smelter di dalam negeri, dengan kapasitas serapan 30 juta ton. Namun, di sisi lain kapasitas produksi penambang mencapai 60 juta ton.

Baca juga: Indonesia Terancam Resesi, PHK dan Kemiskinan Bakal Meningkat

"Memang supply demand, itu tergantung serapan atau mulut daripada smelter, kapasitas input," kata Yunus.

Oleh karenanya untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan mengenai HPM, untuk menjaga keseimbangan harga antara produsen dan pembeli.

Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020, Kementerian ESDM mewajibkan pengusaha smelter untuk membeli harga bijih nikel sesuai HPM.

"HPM ini ditetapkan masih jauh di bawah harga internasional. Misalnya contoh di internasional 60 dollar AS (per WMT), di kita paling 30 dollar AS. Ini memberikan iklim investasi yang murah untuk smelter. Tapi juga berada di atas harga produksi penambang nikel," ucap Yunus.

Baca juga: Jadi Ketua Satgas PEN, Ini yang Akan Dilakukan Budi Gunadi Sadikin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com