Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Agustus, UMKM Bisa Jadi Pemasok Kebutuhan BUMN

Kompas.com - 28/07/2020, 16:27 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian BUMN akan memberi ruang kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk menjadi pemasok dan vendor perusahaan plat merah.

Nantinya, hal tersebut akan dimuat dalam platform digital bernama Pasar Digital (PaDi) UMKM. Platform itu dibuat dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha UMKM.

“Kita punya program PaDi UMKM dimana sekitar Rp 18,5 triliun dari pembelian BUMN ke depan baik capex dan opex dibawah Rp 14 miliar akan diberikan kepada UMKM. Ini kami segera launching di bulan Agustus,” ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam webinar yang digelar Indef, Selasa (28/7/2020).

Baca juga: Mulai 17 Agustus, UMKM Bisa Buat NPWP di 4 Bank BUMN

Pria yang akrab disapa Tiko itu menjelaskan, nantinya UMKM yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM akan dijadikan supplier bagi perusahaan plat merah.

Produk-produk yang bisa dipasok para UMKM pun beragam. Mulai dari catering hingga baju seragam.

“Produk yang bisa disalurkan mulai dari catering, seragam, berbagai produk pendukung dalam hal manufaktur,” kata Tiko.

Selain itu nantinya di dalam platform digital tersebut akan ada juga pembiayaan bagi UMKM. Diharapkan, dengan adanya hal tersebut bisa meningkatkan kualitas UMKM Indonesia.

“Biar ini menjadi katalis, demand baru dan karena kita memiliki perusahaan pembiayaan kita juga akan menyediakan penyediaan UMKM-nya melalui platform digital ini,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com